STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
mengandung lanskap nilai politik, ekonomi, budaya, spiritual, dan nilai simbolik yang
signifikan.9
38.
Berbagai prinsip-prinsip serta berbagai instrumen nasional dan internasional mengakui bahwa
tanah dan SDA sangat berkaitan dengan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM.
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (“OHCHR”) menekankan
aspek “tanah” bukan hanya sekadar komoditas, namun merupakan bagian penting dari
pemenuhan HAM10 dan merupakan sumber penghidupan yang sangat berdampak terhadap
penikmatan berbagai HAM, baik hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial, dan
budaya.
Lihat, Guidance Note of the Secretary General: the United Nations and Land and Conflict.
Lihat,
OHCHR,
Land
and
Human
Rights,
https://www.ohchr.org/en/issues/landandhr/pages/landandhumanrightsindex.aspx.
9
10
8
diakses
dari