STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
masyarakat dan Pemerintah”. Lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa
“identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras
dengan perkembangan zaman.”
32.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) dalam Pasal 40
menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang
layak.”
33.
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) pada Pasal 11
ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa “Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak
hakiki setiap orang untuk bebas dari kelaparan, akan mengambil tindakan secara perorangan
dan melalui kerja sama internasional termasuk menjalankan program khusus yang diperlukan
untuk:
(a) Memperbaiki metode produksi, konservasi dan distribusi makanan, dan
memanfaatkan sepenuhnya dengan memanfaatkan teknik dan ilmu pengetahuan
dengan menyebarkan pengetahuan tentang prinsip ilmu gizi dan dengan
mengembangkan atau memperbarui sistem pertanian untuk mencapai
pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam dengan efisien.”
34.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada Pasal 25 ayat (1) menegaskan bahwa
“Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan
dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan, dan perawatan
kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat
menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan
lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.”
35.
Deklarasi HAM ASEAN dalam Prinsip Angka 9 menyebutkan “memajukan pembangunan
berkelanjutan untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup di kawasan, sumber daya alam
yang berkelanjutan, pelestarian warisan budaya, dan kehidupan rakyat yang berkualitas
tinggi.”
36.
Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Petani dan Orang yang Bekerja di
Perdesaan (2019) di Pasal 17 menegaskan bahwa setiap petani dan orang yang tinggal di
perdesaan memiliki hak atas tanah secara individu dan/atau kolektif. Termasuk hak untuk
akses, menggunakan, dan mengelola tanah dan badan air, laut pesisir, perikanan, padang
rumput dan hutan di dalamnya secara berkelanjutan, standar hidup yang layak, untuk memiliki
tempat untuk hidup dalam keamanan, kedamaian, martabat, dan untuk mengembangkan
budaya mereka.
37.
Dalam “Catatan Panduan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa: Tanah dan
Konflik,” tanah dimaknai sebagai permukaan bumi, material-material di bawahnya, udara di
atasnya dan segala sesuatu yang melekat pada tanah. Tanah berisi struktur, sumber daya dan
7