STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
Monopoli
Suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu produsen yang menguasai pasar.
Non-Derogable Rights
Seperangkat hak yang tidak dapat dikurangi/dibatasi dalam keadaan apapun. Keadaan apapun
diantaranya termasuk perang, sengketa bersenjata, dan/atau keadaan darurat. Hak-hak yang
termasuk ke dalam non-derogable rights menurut Pasal 4 ayat (2) Kovenan Internasional Hak Sipil
dan Politik, meliputi:
1. Pasal 6, hak untuk hidup;
2. Pasal 7, hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan lain yang tidak manusiawi atau
merendahkan martabat manusia;
3. Pasal 8 ayat (1) dan (2), hak bebas dari perbudakan;
4. Pasal 11, hak bebas dari pemenjaraan karena ketidakmampuan dari memenuhi kewajiban
kontraktual;
5. Pasal 15, hak bebas dari hukum pidana yang bersifat retroaktif;
6. Pasal 16, hak untuk diakui di depan hukum;
7. Pasal 18, hak kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama.
Non-Diskriminasi
Prinsip ini memastikan bahwa tidak seorangpun dapat meniadakan hak asasi orang lain karena
faktor-faktor luar, seperti misalnya ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
pandangan lainnya, kebangsaan, kepemilikan status kelahiran atau lainnya.
Perkebunan Inti Plasma
Pola pelaksanaan, pengembangan perkebunan dengan menggunakan perkebunan besar sebagai
inti yang membantu dan membimbing perkebunan rakyat di sekitarnya sebagai plasma dalam suatu
sistem kerjasama yang saling menguntungkan, utuh, dan berkesinambungan.
Pelanggaran HAM
Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara, baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi
dan atau mencabut hak asasi seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini,
dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil
dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang HAM) .
Prinsip Common Property
Prinsip sumber daya dimana keikutsertaan dalam penggunaan adalah bebas dan terbuka untuk
sekelompok pemakai atau calon pemakai.
Prinsip Siracusa
Prinsip-prinsip mengenai ketentuan pembatasan dan pengurangan hak yang diatur di dalam
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
78