STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
Hutan Negara
Hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Keadilan Antar-Generasi
Prinsip keadilan antar-generasi artinya bahwa setiap generasi umat manusia di dunia memiliki hak
untuk menerima dan menempati bumi bukan dalam kondisi yang buruk akibat perbuatan generasi
sebelumnya.
Kewajiban Ekstrateritorial
Kewajiban negara untuk mewujudkan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dalam rangka pemajuan
dan pencapaian tujuan Piagam PBB serta hak asasi manusia internasional secara maksimal bagi
setiap orang yang berada di dalam wilayahnya dengan menghindari tindakan melukai. Negara harus
menarik diri dari tindakan dan pembiaran yang menyebabkan risiko menghilangkan atau mengurangi
penikmatan ekstrateritorial hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Prinsip Limburg dan Panduan
Maastricht).
Kewenangan Atributif
Kewenangan yang melekat dan diberikan kepada suatu institusi atau pejabat berdasarkan peraturan
Perundang-undangan.
Komodifikasi
Perubahan nilai dan fungsi dari suatu barang atau jasa menjadi komoditi (yang memiliki nilai
ekonomi).
Konflik Tenurial
Bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan
penggunaan kawasan hutan.
Konsesi
Pemberian hak, izin, atau tanah oleh pemerintah, perusahaan, individu, atau entitas legal lain.
Konsesi antara lain diterapkan pada pembukaan tambang dan penebangan hutan. Model konsesi
umum diterapkan pada kemitraan pemerintah swasta atau kontrak bagi hasil.
Konservasi
Pelestarian dan perlindungan jangka panjang terhadap lingkungan, memastikan bahwa habitat alami
suatu area dapat dipertahankan, sementara keanekaragaman genetik dari suatu spesies dapat tetap
ada dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
Mekanisme Check & Balances
Hubungan yang saling mengimbangi antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
77