STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
atas pelaporan masyarakat terutama aspek legalitas kepemilikan, kriteria korban dan
pelaporan kekerasan oleh aparat yang sulit ditindaklanjuti.
147. Pelanggaran hak atas informasi atas tanah dan SDA, informasi risiko lingkungan dan dampak
kerusakan terhadap air, lahan, dan ruang hidup masyarakat sejak pertambangan beroperasi
hingga pasca-tambang. Seharusnya setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan
sosialnya.24
148. Pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 25 Berbagai tindakan
perusahaan mulai dari tahap awal eksplorasi sampai eksploitasi menimbulkan dampak bagi
lingkungan dan manusia.
149. Pelanggaran hak atas kepemilikan, meskipun secara regulasi pemegang izin pertambangan
memiliki kewajiban menyelesaikan status kepemilikan lahan di wilayah operasi perusahaan.
Praktik yang terjadi, ganti rugi diberikan kepada pemilik lahan yang secara sukarela membuat
kesepakatan dengan perusahaan, sedangkan masyarakat yang menolak proses ganti rugi pada
akhirnya mau tidak mau harus merelakan melepas tanahnya untuk diganti rugi perusahaan,
karena lahan miliknya sudah terkepung tambang.26
150. Pelanggaran hak partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terhadap tanah dan sumber
daya pertambangan, serta pemenuhan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam
penyusunan dokumen lingkungan hidup. Reformasi regulasi yang dilakukan justru
melemahkan akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap
tanah dan sumber daya pertambangan, termasuk dalam penyusunan dokumen lingkungan.
Kewajiban Negara
151. Negara wajib menetapkan kebijakan untuk mengalokasikan ruang wilayah yang selaras
antarsektor sebagai penunjang kehidupan yang layak dan menjamin keseimbangan ekologis.
152. Negara wajib melakukan audit terhadap seluruh perizinan pertambangan yang telah diberikan
untuk memastikan kewajiban pemegang izin dilaksanakan secara penuh, serta operasional
perusahaan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
153. Negara wajib meningkatkan standar lingkungan hidup yang tinggi untuk memitigasi dampak
buruk sektor pertambangan.
154. Negara wajib melakukan penegakan hukum terhadap praktik buruk pertambangan,
pertambangan tanpa izin, termasuk menghindari disparitas penegakan hukum, serta
Hak atas informasi dan mengembangkan diri diatur dalam Pasal 14 (1) UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Hak atas Lingkungan hidup yang sehat diatur dalam Pasal 28H UUD 1945; Pasal 9(3) UU 39 Tahun 1999 Tentang
HAM, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan.
26
Jaminan hak atas kepemilikian diatur dalam Pasal 29 (1) dan Pasal 36 ayat (1) UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
24
25
26