STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
141. Regulasi pertambangan di kawasan hutan memberikan izin penggunaan kawasan hutan untuk
eksploitasi tambang baik secara terbuka (open pit) maupun tertutup (underground)
menyebabkan degradasi dan deforestasi kawasan hutan yang memperparah situasi krisis
ekologi serta penyingkiran masyarakat yang hidup dan bergantung pada kawasan hutan.
Situasi kerusakan hutan tidak ditangani dengan serius, justru reformasi regulasi yang dilakukan
memberikan kemudahan akses untuk menambang di kawasan hutan dengan menghilangkan
kewajiban minimal alokasi ruang bagi kawasan hutan dalam satu wilayah.
142. Fenomena kriminalisasi bagi masyarakat yang menolak tambang terus terjadi, disisi yang lain
reformasi regulasi justru berpotensi besar untuk mengriminalisasi masyarakat.
Pelanggaran HAM
143. Pelanggaran hak hidup, hak untuk mempertahankan kehidupan, serta hak atas lingkungan
hidup yang baik dan sehat. Berbagai kasus menunjukkan bahwa persoalan perebutan ruang
hidup dan penetapan kawasan pertambangan telah menjadikan konflik sosial dan peminggiran
masyarakat atas sumber hidupnya, serta hilangnya nyawa di lubang tambang.20
144. Pelanggaran hak atas rasa aman, padahal setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai,
bahagia, sejahtera lahir dan batin, serta menjamin bahwa setiap orang berhak hidup di dalam
tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman, dan tenteram, yang menghormati,
melindungi dan melaksanakan sepenuhnya HAM. Akan tetapi dengan adanya penetapan izin
pertambangan,
eksploitasi dan berbagai persoalan dampak pertambangan telah
menyebabkan hilangnya hak atas rasa aman, bahkan dalam beberapa peristiwa menyebabkan
ketakutan bahkan hilangnya nyawa manusia ketika menyampaikan haknya menolak
pertambangan.21
145. Pelanggaran hak anak-anak, penyandang disabilitas, masyarakat hukum adat, dan
perempuan. Padahal mereka secara jelas mendapatkan proteksi dari regulasi yang menjamin
bahwa setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh
perlakuan dan pelindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.22
146. Pelanggaran hak atas pelindungan hukum, persamaan di depan hukum, dan akses terhadap
keadilan.23Berbagai masalah dan aduan yang diterima Komnas HAM RI menunjukkan bahwa
kasus-kasus yang berakhir pada pelaporan dan pemidanaan kerap terjadi bagi mereka yang
berjuang menyampaikan gugatan, laporan dan atau pengaduan terkait dengan izin usaha
pertambangan. Pada aspek lain, terdapat kendala berkaitan pandangan terjadinya diskriminasi
Jaminan terhadap Hak Hidup berdasarkan ketentuan Pasal 3 DUHAM, Pasal 6 Kovenan Internasional Hak-Hak
Sipil dan Politik, Pasal 28A; Pasal 28B (2); Pasal 28 I (1) UUD 1945, Pasal 4, Pasal 9 (1) Pasal 53(1) UU 39 Tahun 1999.
21
Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 (2) dan Pasal 35 UU 39 Tahun 1999.
22
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 DUHAM, Pasal 24(1) KIHSP, Pada ketentuan pasal 5 ayat (3) UU 39 Tahun
1999.
23
Hak perlindungan hukum, persamaan hak dalam hukum dan akses terhadap keadilan diatur dalam Pasal 26
KIHSP; Pasal 28 D(1), Pasal 28G (1), Pasal 27(1) UUD 1945, Pasal 7 DUHAM, Pasal 5(3), Pasal 17 dan Pasal 52 (1) dan
(2), Pasal 29 UU 39 Tahun 1999.
20
25