STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
78.
Negara wajib menyelesaikan konflik pertanahan dan SDA di Indonesia pada masa lalu dan
sekarang yang belum terselesaikan secara adil dengan melakukan rekognisi, restitusi, dan
pemulihan hak-hak para korban pelanggaran melalui sebuah badan yang dibentuk oleh negara
dalam jangka waktu tertentu. Setelah penyelesaian tersebut berhasil, negara dapat
membentuk pengadilan yang khusus untuk menangani konflik, sengketa, dan perkara di
bidang pertanahan dan SDA dalam lingkungan pengadilan di Indonesia.
79.
Negara wajib menjalankan reforma agraria secara menyeluruh yang memprioritaskan
masyarakat tidak bertanah atau bertanah sempit mendapatkan hak atas tanah untuk usaha
dan kehidupan yang layak, seperti lahan pertanian, perkebunan, pertambakan, dan jenis-jenis
usaha terkait dengan tanah dan SDA serta tanah untuk masyarakat miskin perkotaan, seperti
perumahan layak, ruang usaha, ruang terbuka hijau, dan akses kepada layanan dasar.
80.
Negara wajib mendasarkan seluruh kebijakan atas tanah dan agraria pada landasan
konstitusional, khususnya UUPA. Penyelarasan kebijakan negara terhadap mandat
konstitusional sebagai bagian dari penegakan kewajiban sebagai negara hukum.
2)
Sumber Daya Air
Permasalahan
81.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 telah melakukan koreksi atas
paradigma yang menempatkan sumber daya air sebagai komoditas ekonomi, yaitu
menempatkan air adalah SDA yang harus dapat dinikmati semua warga secara
nondiskriminatif dan berkeadilan. Namun secara faktual, privatisasi air masih terjadi.
82.
Pilihan ekonomi pada industri berbasis lahan khususnya industri ekstraktif pertambangan,
memberikan dampak terhadap kelestarian sumber air dalam bentuk penghilangan sumber air,
penurunan kualitas air, maupun pencemaran air. Padahal air merupakan kebutuhan pokok
masyarakat yang penting untuk pemenuhan hak hidup sehari-hari, seperti untuk minum,
rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan. Selain itu, dampak kebijakan ekonomi
eksploitatif dan standar lingkungan yang rendah memengaruhi ketersediaan air yang bersih
dan sehat bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
83.
Permasalahan yang dihadapi berbagai perkotaan di Indonesia adalah pemenuhan hak atas air
bersih. Pembangunan hotel-hotel dan perkantoran yang menggunakan air bawah tanah
menyebabkan masyarakat sekitar kesulitan mendapatkan air bersih untuk keperluan seharihari. Masyarakat miskin di perkotaan sangat sulit untuk menikmati pelayanan air bersih, karena
ketidakmampuan membayar layanan air bersih, sehingga masyarakat miskin di perkotaan
harus menggunakan air yang tidak layak dikonsumsi sehingga terkena pelbagai macam
penyakit.
84.
Berbagai regulasi dan kebijakan memberikan peluang bagi berkembangnya bisnis air yang
menyebabkan munculnya berbagai konflik antara pemilik modal dan masyarakat yang
terancam sumber airnya. Kegiatan ekonomi dan arus pembangunan sering kali tidak
16