STANDAR NORMA DAN PENGATURAN NOMOR 7 TENTANG HAK ASASI MANUSIA ATAS TANAH DAN SUMBER DAYA ALAM
pelaksanaan keseluruhan rencana tersebut wajib memenuhi hak masyarakat untuk
berpartisipasi secara aktif dan substantif.
71.
Negara wajib menyediakan satu peta yang menjadi rujukan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan
dalam proses perencanaan, pembuatan, dan validasi peta tersebut memenuhi hak masyarakat
untuk berpartisipasi secara substantif dan memperbaruinya secara berkala.
72.
Negara wajib memastikan bahwa pemenuhan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam
penyediaan rencana tata ruang, rencana detail tata ruang, rencana tata guna tanah secara
nasional dan wilayah, dan layanan satu peta harus memperhatikan dan mengakomodasi
pengetahuan komunitas dan masyarakat adat, baik dalam bentuk data geospasial maupun
pengetahuan lokal tentang ruang.
73.
Negara wajib mencegah pemberian hak atas tanah kepada lapangan usaha di bidang tanah
dan SDA khususnya perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan pesisir kelautan yang
melahirkan monopoli tanah atau menciptakan ketimpangan yang tinggi melalui pembatasan
luas penguasaan tanah kepada badan usaha dan atau grup usaha dengan mempertimbangkan
ketersediaan lahan, kepadatan penduduk, dan keadilan antargenerasi.
74.
Negara wajib menegaskan bahwa tanah dan SDA pada dasarnya adalah barang milik bersama,
maka Negara berkewajiban menciptakan prioritas lapangan usaha di bidang tanah dan SDA
yang dimiliki dan diusahakan oleh badan usaha modern dalam rangka mewujudkan ekonomi
sesuai Konstitusi, yakni koperasi.
75.
Negara wajib menjamin tidak adanya penggusuran paksa dalam proses pembangunan. Setiap
keadaan yang menuntut negara melakukan penggusuran wajib memenuhi syarat-syarat
pelindungan dan pemenuhan HAM. Setiap langkah penggusuran merupakan langkah terakhir
dan mewajibkan negara melakukan relokasi yang memadai. Negara wajib memastikan bahwa
setiap relokasi terhadap warga terdampak pembangunan sebagai jalan terakhir setelah
menempuh berbagai solusi alternatif melalui dialog atau musyawarah yang tulus. Relokasi
bagi warga terdampak pembangunan harus dilakukan sebelum pengosongan lahan dilakukan
dan memastikan adanya pelindungan mulai dari rencana pengosongan sampai dengan
pemindahan, dan memastikan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
76.
Negara wajib untuk melindungi dan menjamin ketersediaan tanah-tanah produktif dan
mencegah konversi lahan pertanian (dalam makna luasnya) selaras dengan ekosistemnya,
untuk mewujudkan kedaulatan pangan rakyat yang berkelanjutan dan berkeadilan.
77.
Negara wajib memastikan keseluruhan sistem pertanahan nasional sejak dari pendaftaran dan
pengakuan hak serta proses pembangunan di atas tanah tersebut tidak mengabaikan
keberadaan perempuan sehingga memperkuat pelindungan dan mengafirmasi mereka dalam
memperoleh kesejahteraan.
15