lampiran BAB XIV KETENTUAN PIDANA (1) (2) (3) (4) (1) Pasal 61 Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 3 huruf i, Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 huruf a, Pasal 1 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 huruf a, huruf e, huruf h, Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 17 ayat (2), ayat (3), Pasal 19 huruf b, Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 25 ayat (2), ayat (3), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 huruf a, huruf b, Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 huruf a, huruf c, Pasal 51, Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 57 dikenakan ancaman pidana ­ kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (Seratus Ribu ­Rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah). Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4), ayat (8), Pasal 3 huruf a, huruf f, huruf k, Pasal 4 ayat (1), ayat (3), Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 huruf c, huruf f, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15, Pasal 22 huruf d, huruf e, Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) huruf c, ayat (4), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), ayat (3), Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 ayat (1), ayat (2), Pasal 38 huruf c, Pasar40 huruf b, Pasal 42 ayat (2) huruf a, huruf c, Pasal 46, Pasal 47 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 52 ayat (1), ayat (3), Pasal 55 dan Pasal 56 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling, lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah). Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (7), Pasal 3 huruf g, huruf h, huruf j, Pasal 5 huruf b, huruf c, Pasal 6, Pasal 12 huruf b, huruf d, huruf g, Pasal 19 huruf a. Pasal 20, Pasal 22 huruf b, huruf f, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 43 dikenakan ­ancaman pidana kurungan ­paling singkat 30 (tiga puluh) hari dan paling lama 180 (Seratus ­delapan ­puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta ­Rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah tindak pidana pelanggaran. Pasal 62 Setiap orang atau badan yang membuat dan merakit kendaraan umum angkutan keempat bermesin dua tak dan melanggar ketentuan ­ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dikenakan ancaman ­ pidana kurungan paling 89

Select target paragraph3