Lampiran
(2)
(3)
(4)
(5)
(1)
(2)
singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda
paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 30.000.000,(Tiga Puluh Juta Rupiah).
Setiap orang yang mengoperasikan kendaraan umum jenis angkutan
keempat bermesin dua tak dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (6) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10
(sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling sedikit
Rp. 100.000,- (Seiatus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh
Juta Rupiah).
Setiap orang atau badan yang membuat, merakit, menjual dan memasukkan
becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikenakan
ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90
(sembilan puluh) hah atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
dan paling banyak Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
Setiap orang yang mengoperasikan dan menyimpan becak atau barang yang
difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dikenakan ancaman pidana kurungan
paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari atau denda
paling sedikit Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan paling banyak
Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan ayat
(4) adalah tindak pidana pelanggaran.
Pasal 63
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 16
ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, Pasal 22 huruf a, huruf c, Pasal
42 ayat (2) huruf b, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 47 ayat (1) huruf c, Pasal 53, Pasal 54
ayat (1) dan Pasal 59 ayat (3) dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana
kejahatan
Pasal 64
Setiap petugas yang tidak menindaklanjuti dan/atau memproses secara hukum atas
laporan orang atau badan dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) dikenakan
hukuman disiplin kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
90