Lampiran (2) (2) (3) (1) (2) (1) (2) (3) 80 hadap ketertiban, kebersihan dan menjaga ­kesehatan ­lingkungan serta keindah­ an di sekitar tempat berdagang yang ­bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan tempat usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur. Bagian Kedua Usaha Tertentu Pasal 27 (1) Setiap orang/badan dilarang menempatkan benda-benda dengan maksud untuk melakukan sesuatu usaha di jalan, dipinggir rel kereta api, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, kecuali di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Gubernur. Setiap orang/badan dilarang menjajakan barang dagangan, membagikan selebaran atau melakukan usaha-usaha tertentu dengan mengharapkan ­imbalan di jalan, jalur hijau, taman dan tempat-­tempat umum, kecuali tempat-tempat yang ditetapkan oleh Gubernur. Setiap orang dilarang membeli barang dagangan dan menerima selebaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 28 Setiap orang/badan dilarang melakukan pekerjaan atau bertindak sebagai perantara karcis kendaraan umum, pengujian kendaraan ­bermotor, karcis ­hiburan dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis tanpa izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan/mempergunakan perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 29 Setiap orang atau badan dilarang: a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang ­difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya. b. mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya. c. mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkut an umum yang tidak termasuk dalam pola ­ angkutan umum yang ­ditetapkan. Kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dijadikan sebagai sarana angkutan umum ­setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Setiap orang dilarang menggunakan jasa kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kecuali ­ ketentuan sebagaimana ­dimaksud pada ayat (2) telah ­ mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ­ditunjuk. (4) Setiap orang atau ­ badan yang menyelenggarakan jasa angkutan

Select target paragraph3