lampiran
d.
e.
f.
(1)
(2)
menjual air minum persil lapangan;
mengubah ukuran dan/atau menambah bak penampungan air minum pada
hydrant;
mendistribusikan air minum dari hydrant dengan segala jenis pipa kepada pihak
lain.
Pasal 23
Setiap pengambilan air permukaan dan air tanah untuk keperluan air
minum komersial, industri, peternakan dan pertanian, irigrasi, pertambangan dan
untuk kepentingan lainnya yang bersifat komersial hanya dapat dilaksanakan
setelah mendapat izin Gubernur atau dari pejabat yang ditunjuk.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari izin pemboran air tanah dan
izin pemakaian air tanah dan air permukaan.
BAB VI
TERTIB TEMPAT DAN USAHA TERTENTU
Bagian Kesatu
Tempat Usaha
(1)
(2)
(1)
(2)
(3)
(1)
Pasal 24
Setiap orang atau badan yang dalam, melakukan kegiatan usahanya menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin tempat usaha berdasarkan
Undang-Undang Gangguan.
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur
atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan.
Pasal 25
Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat
kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.
Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/
trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk
kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Setiap orang dilarang membeli barang dagangan pedagang kaki lima sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 26
Setiap pedagang kaki lima yang menggunakan tempat berdagang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus bertanggung jawab ter-
79