MODUL 3
Lembar Rujukan 3.1
Pendekatan Pembangunan Berbasis HAM
Sumber: Buku ”Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia: Sebuah Panduan”, Komnas HAM, 2013.
1. Sejarah Latar Belakang dan Perkembangan Pendekatan Pembangunan Berbasis HAM
Pembangunan berbasis HAM secara teori maupun praktik merupakan salah satu pencapaian
terpenting dalam perjuangan mempertahankan universalitas hak asasi manusia (HAM).
Terdapat sejarah panjang dalam memajukan gagasan ini. Pertama, bisa ditelusuri dari
dinamika yang terjadi di akhir tahun 1990-an, ketika para ilmuwan dan aktivis HAM mulai
fokus pada kemiskinan global. Mereka khawatir bahwa tatanan global yang berkembang
tidak cukup melindungi dan memenuhi HAM, sehingga mereka mulai mengkaji secara serius
norma-norma HAM agar bisa menjadi pusat bagi tujuan dan sarana proses pembangunan.
Konteks inilah yang mendasari lahirnya pembangunan berbasis HAM, yang intinya yaitu
bagaimana nilai-nilai dan standar universal HAM harus mendasari pembangunan, baik
proses maupun hasilnya. Untuk mendapat pencapaian yang lebih baik, maka setiap strategi
pembangunan harus dengan tegas didasarkan pada adanya hubungan yang erat antara
strategi dan proses pembangunan dengan usaha-usaha untuk memajukan penghargaan
terhadap HAM. Dengan demikian, substansi dari tujuan mulia pembangunan yang hakiki dapat
terwujud secara manusiawi melalui pendekatan ini.
Dalam kerangka HAM, pembangunan haruslah didefinisikan sebagai hak. Hak atas
pembangunan adalah hak yang tak bisa dicabut (an inalienable right) dengan dasar bahwa
setiap individu dan umat manusia berhak untuk berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati
pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan politik demi mewujudkan semua HAM dan
kebebasan fundamental yang dimilikinya.
Dengan demikian, strategi pembangunan haruslah dirancang sesuai dengan, atau
berdasarkan, komitmen hak asasi nasional maupun internasional. Hal tersebut didasari oleh
2 (dua) alasan: pertama, hal ini akan membuat strategi tersebut lebih efektif; kedua, jika
tidak, maka beberapa aspek dari strategi tersebut mungkin melanggar hukum. Argumen di
atas memiliki implikasi yang signifikan, bagi negara maupun semua pihak yang bertanggung
jawab terhadap kebijakan dan program-program yang berdampak pada negara. Semua pihak
harus menggunakan komitmen hak asasi secara nasional dan internasional sebagai landasan
normatif untuk melaksanakan pembangunan.
MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 43