Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 65 Remedi Pemulihan. Reparasi (reparation) Pemulihan yang meliputi restitusi, kompensasi, rehabilitasi, pemenuhan rasa keadilan (satisfaction), dan jaminan ketidakberulangan (non-repetition) (menurut Prinsip-Prinsip van Boven). a. Restitusi b. Salah satu bentuk remedi yang mencakup pengembalian (restoration) kebebasan, penikmatan HAM, identitas, kehidupan kekeluargaan dan kewarganegaraan, pengembalian ke tempat tinggal, pengembalian pekerjaan, dan pengembalian hak milik (menurut Prinsip-Prinsip van Boven); ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga (menurut UU 26/2000). Rights-holder Penyandang hak. In absentia Suatu proses pidana di pengadilan di mana orang yang menjadi subjeknya tidak hadir secara fisik pada proses tersebut. In absentia adalah bahasa Latin untuk "dalam ketidakhadiran." Maknanya bervariasi menurut yurisdiksi dan sistem hukum. Trust Fund for Victims (TFV) Statuta Roma 17 Juli 1998 membentuk dasar bagi dua badan: Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), dibentuk pada 2002, dan Dana Perwalian untuk Korban (TFV), dibentuk pada 2002 oleh Majelis Negara Pihak (ASP). ASP mengadopsi pada 2005 Peraturan TFV yang komprehensif, membentuk Sekretariat Dana Perwalian yang dikelola pada 2007. Sementara ICC menyelidiki dan menuntut kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi, TFV menanggapi kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan di bawah yurisdiksi ICC. TFV membantu mewujudkan hak-hak korban dan keluarganya melalui pemberian reparasi dan bantuan. Vetting Memeriksa latar belakang atau rekam jejak personil yang akan menduduki jabatan-jabatan publik yang dilakukan selama restrukturisasi atau penataan kelembagaan atau pada saat rekrutmen. Viktimisasi Memperlakukan (seseorang) dengan kejam atau tidak adil, menjadikan korban (seseorang), menyakiti atau melakukan kejahatan terhadap (seseorang).

Select target paragraph3