Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 63
GLOSARIUM
Amnesti
Pengampunan umum untuk pelanggaran; tindakan yang dilakukan
otoritas (seperti pemerintah) di mana pengampunan diberikan
kepada sekelompok individu.
Boven, Prinsip-Prinsip van
Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and
Reparation for Victims of Gross Violations of International Human
Rights and Serious Violations of International Humanitarian Law,
2005.
DDR
Disarmament, demobilization, and reintegration (Perlucutan
Senjata, Demobilisasi, Reintegrasi): kebijakan pascakonflik dengan
membubarkan kelompok bersenjata, menarik atau melucuti
senjata-senjata yang digunakan, dan menyediakan proses dan
sarana di mana mantan kombatan atau anggota pasukan dapat
bergabung kembali dengan masyarakat sipil.
Deklarasi Korban
Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and
Abuse of Power (General Assembly resolution 40/34 of 29 November
1985).
Ekstradisi
Tindakan membuat seseorang dikembalikan untuk diadili ke negara
atau negara bagian lain di mana mereka telah dituduh melakukan
sesuatu yang illegal.
Genosida
Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, etnis, agama, dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh atau
sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok; atau
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu ke kelompok lain (menurut UU 26/2000).
Impunitas
Keterbebasan dari hukuman; bebas dari konsekuensi yang
merugikan dari suatu tindakan; lepas dari pertanggungjawaban.
Inkuiri
Penyelidikan
Prinsip Joinet/Orentlicher,
Set of principles for the protection and promotion of human rights
through action to combat impunity (E/CN.4/Sub.2/1997/20/Rev.1),
1997
Kekerasan Berbasis
Gender/ KBG (Genderbased
Violence)
KBG mengacu pada tindakan berbahaya yang diarahkan pada
individu berdasarkan gender mereka. Hal ini berakar pada
ketidaksetaraan gender, penyalahgunaan kekuasaan dan normanorma yang berbahaya.