Kronik Jugun Ianfu Asia
Sub komisi hak asasi manusia PBB mengambil keputusan
untuk mendesak Pemerintah Jepang mengambil langkah
pencegahan atas diskriminasi dan perlindungan kelompok
minoritas dengan bekerja sama secara intensif dengan
PBB untuk mengangkat penyelesaian masalah perbudakan
seksual selama perang.
14
November
1996
Menteri Sosial RI Inten Suweno yang menjabat Menteri
Sosial dalam penjelasannya tentang masalah wanita
penghibur di Indonesia antara lain:
(1) Bantuan yang akan diberikan agar disalurkan melalui
pemerintah Indonesia dalam hal ini Departemen
Sosial dan tidak disalurkan melalui pihak lain ataupun
perorangan.
(2) Pengelolaan Penggunaan Bantuan tetap dijaga akan
berlangsung transparan.
(3) Pemerintah Indonesia akan sangat menghargai apabila
bantuan dapat diarahkan untuk kepentingan kemanusiaan
yang lebih besar berupa proyek kesejahteraan sosial dan
kesehatan wanita pada umumnya (termasuk para mantan wanita penghibur).
(4) Pembicaraan teknis akan segera dilaksanakan antara
Pemerintah RI dalam hal ini Departemen Sosial dengan
Kedutaan Besar Jepang. Dalam poin 4 huruf d, sementara
itu Perdana Menteri Murayama secara pribadi telah
bertemu dengan salah seorang wanita penghibur (dari
Indonesia) dan menjanjikan akan segera menentukan
cara untuk menyatakan perasaan penyesalan masyarakat
Jepang berkaitan dengan masalah tersebut.
25
|