50
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
G. Penutup
Berangkat dari kasus di atas, selama lima tahun masyarakat adat
Pandumaan dan Sipituhuta berjuang mempertahankan Tombak
Haminjon yang tersisa dari rampasan TPL, ada beberapa hal yang dapat
menjadi pembelajaran, antara lain, pertama, Konflik antara masyarakat
adat Pandumaan dan Sipituhuta dengan pihak PT Toba Pulp Lestari, Tbk
merupakan salah satu contoh kasus bagaimana Negara, khususnya
Kementerian Kehutanan, tidak mengakui keberadaan masyarakat adat.
Kedua, Dari proses perjuangan warga dua desa ini terlihat bagaimana
buruknya kebijakan negara, khususnya di sektor kehutanan, yang
mengabaikan keberadaan masyarakat adat yang sudah hidup beratusratus tahun di wilayah adatnya demi kepentingan modal (investasi).
Pemberian izin kepada pemodal dilakukan secara sepihak tanpa
mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat, tanpa sosialisasi, dan
tanpa persetujuan masyarakat.
Ketiga, Pemerintah tidak berdaya menghadapi pemilik modal.
Kesepakatan yang dibuat oleh pemerintah dengan berbagai pihak
diabaikan pengusaha, misalnya surat-surat penghentian penebangan,
stanvast, yang dikeluarkan Bupati dan DPRD Kabupaten Humbahas,
kesepakatan dengan Komnas HAM, rekomendasi Dewan Kehutanan
Nasional, dan perintah Dirjen BUK Kementerian Kehutanan.
Keempat, aparat keamanan belum menjadi pengayom dan pelindung
warga negara. Aparat keamanan masih berperan menakut-nakuti, dan
mengintimidasi warga. Demikian halnya dengan elit-elit lokal, misalnya
menggunakan putra daerah untuk mendekati warga, menjadikan
pengusaha lokal sebagai kontraktor, mengangkat tokoh masyarakat
menjadi humas, mendekati tokoh agama dengan memberikan
sumbangan untuk pembangunan rumah-rumah ibadah.
Kelima, Hancurnya daya tahan ekonomi warga, karena hancurnya
sumber utama penghidupan, yakni pengrusakan pohon kemenyan, serta
terkurasnya waktu untuk memperjuangkan hutan kemenyan ke berbagai
instansi pemerintah. Dalam hal ini perempuan yang paling menderita
dan merasakan dampak dari penurunan sumber ekonomi keluarga dan
membiayai sekolah anak-anaknya.
Sudah seharusnya dan saatnya pemerintah mendengarkan warga yang
menuntut haknya dikembalikan sebagai mandat konstitusi untuk
menyejahterakan rakyat.