50 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n G. Penutup Berangkat dari kasus di atas, selama lima tahun masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta berjuang mempertahankan Tombak Haminjon yang tersisa dari rampasan TPL, ada beberapa hal yang dapat menjadi pembelajaran, antara lain, pertama, Konflik antara masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta dengan pihak PT Toba Pulp Lestari, Tbk merupakan salah satu contoh kasus bagaimana Negara, khususnya Kementerian Kehutanan, tidak mengakui keberadaan masyarakat adat. Kedua, Dari proses perjuangan warga dua desa ini terlihat bagaimana buruknya kebijakan negara, khususnya di sektor kehutanan, yang mengabaikan keberadaan masyarakat adat yang sudah hidup beratusratus tahun di wilayah adatnya demi kepentingan modal (investasi). Pemberian izin kepada pemodal dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat, tanpa sosialisasi, dan tanpa persetujuan masyarakat. Ketiga, Pemerintah tidak berdaya menghadapi pemilik modal. Kesepakatan yang dibuat oleh pemerintah dengan berbagai pihak diabaikan pengusaha, misalnya surat-surat penghentian penebangan, stanvast, yang dikeluarkan Bupati dan DPRD Kabupaten Humbahas, kesepakatan dengan Komnas HAM, rekomendasi Dewan Kehutanan Nasional, dan perintah Dirjen BUK Kementerian Kehutanan. Keempat, aparat keamanan belum menjadi pengayom dan pelindung warga negara. Aparat keamanan masih berperan menakut-nakuti, dan mengintimidasi warga. Demikian halnya dengan elit-elit lokal, misalnya menggunakan putra daerah untuk mendekati warga, menjadikan pengusaha lokal sebagai kontraktor, mengangkat tokoh masyarakat menjadi humas, mendekati tokoh agama dengan memberikan sumbangan untuk pembangunan rumah-rumah ibadah. Kelima, Hancurnya daya tahan ekonomi warga, karena hancurnya sumber utama penghidupan, yakni pengrusakan pohon kemenyan, serta terkurasnya waktu untuk memperjuangkan hutan kemenyan ke berbagai instansi pemerintah. Dalam hal ini perempuan yang paling menderita dan merasakan dampak dari penurunan sumber ekonomi keluarga dan membiayai sekolah anak-anaknya. Sudah seharusnya dan saatnya pemerintah mendengarkan warga yang menuntut haknya dikembalikan sebagai mandat konstitusi untuk menyejahterakan rakyat.

Select target paragraph3