SUMAT E R A Setelah pertemuan di DPRD mengalami jalan buntu sehingga masyarakat adat se-Kecamatan Pollung pun mengorganisir diri dan menyepakati untuk bersatu mempertahankan tanah adat Pollung. Kalau sebelumnya perjuangan dilakukan masing-masing desa, kini disepakati akan berjuang bersama oleh 13 desa yang menjadi korban TPL dan SK Menhut 44/2005. Pertemuan antardesa pun ditingkatkan untuk menyatukan persepsi dalam mempertahankan tanah/hutan adat Pollung. Mereka pun membentuk Aliansi Masyarakat Adat Pollung. Mereka beberapa kali melakukan demonstrasi. Hasil pemetaan dan rekomendasi Pansus DPRD Humbahas, sesuai dengan Keputusan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Panitia Khusus SK 44/Menhut-II/2005 dan Eksistensi PT Toba Pulp Lestari di Kabupaten Humbang Hasundutan, disampaikan kepada Bupati agar Bupati turut menandatanganinya, yang selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Kehutanan. Ada pun isi rekomendasi DPRD, yaitu tanah-tanah adat dikeluarkan dari konsesi TPL dan kawasan hutan negara, sesuai isi Berita Acara pengukuran yang dilengkapi dengan titik koordinat/lokasi. Akan tetapi, Bupati tidak bersedia menandatanganinya pada saat itu. Padahal sebelumnya, ketika masyarakat melakukan demonstrasi pada 21 Mei 2012, Bupati mengatakan bahwa Bupati bersama dengan masyarakat akan menyampaikan usulan revisi tersebut langsung ke Menteri Kehutanan di Jakarta.40 Atas desakan masyarakat adat Pandumaan dan Sipituhuta, yang berkalikali melakukan demonstrasi dan audiensi, akhirnya pemerintah kabupaten bersedia mengirimkan rekomendasi tersebut kepada Menteri Kehutanan dengan surat Nomor 522/083/DKLH/2012 tertanggal 25 Juni 2012. Namun, belum ada respons dari Menteri Kehutanan hingga kini. 40 “Persoalkan Tapal Batas Tanah Adat dengan PT TPL, Ratusan Warga Kecamatan Pollung Aksi Damai di Kantor Bupati Humbahas”, Sinar Indonesia Baru, 22 Mei 2012 49

Select target paragraph3