30
Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n
Tidak berhenti pada penahanan sinsaw milik TPL itu, ribuan warga juga
mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan
pada tanggal 29 Juni 2009.27 Pada demonstrasi ini warga mendesak
Bupati dan DPRD untuk menghentikan tindakan TPL yang melakukan
penebangan di Tombak Haminjon milik warga.
Berkat kuatnya desakan warga waktu itu sehingga DPRD mengeluarkan
Surat Keputusan Pemberhentian Penebangan Hutan Kemenyan di
Lokasi Dolok Ginjang, Lombang Nabagas, dan Sipitu Rura, Desa
Pandumaan dan Sipituhuta, Kecamatan Pollung.28 “Namun surat
keputusan ini tidak efektif, karena kami masih menyaksikan penebangan
terus terjadi pada bulan-bulan berikutnya sehingga menyulut terjadinya
konflik berkepanjangan,” kata Sinambela, salah seorang yang turut
memimpin aksi itu.
Penahanan chainsaw ini menjadi awal terjadinya kekerasan masif yang
dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga di Desa Pandumaan dan
Sipituhuta.
Peristiwa 1:
Penggeledahan dan Penangkapan Paksa 16 Orang Warga
Siang itu, Rabu 15 Juli 2009, suasana di Desa Pandumaan dan Sipituhuta
sangat mencekam. Tanpa diduga warga, tiba-tiba 5 truk polisi dan 3
mobil patroli dengan sekitar 200 aparat datang ke desa itu. Di sepanjang
jalan desa terlihat aparat Polisi dan Brimob berjaga-jaga. Ada juga yang
mengelilingi rumah-rumah warga, yakni rumah warga yang dianggap
sebagai pengurus pimpinan kelompok. “Suara tangis dan jeritan
perempuan dan anak-anak terdengar dari beberapa rumah. Suasana
desa menjadi sangat mencekam dan menakutkan. Ketika itu, kondisi
desa kebetulan sepi karena beberapa warga, khususnya laki-laki, sudah
berangkat ke Tombak Haminjon. Sementara yang tinggal di desa hanya
kaum ibu, beberapa laki-laki yang sudah berusia lanjut, dan anak-anak,”
tutur N, seorang pendamping warga yang aktif di sebuah Lembaga
Pemberdayaan masyarakat di Sumatra Utara dan saksi mata kejadian
itu.
27
28
”Ribuan Petani Kemenyan Demo Tuntut PT TPL” Sinar Indonesia Baru, 1 Juli 2009.
Surat Nomor 173/70/DPRD/2009 perihal Pemberhentian Penebangan Hutan Kemenyan di
Lokasi Dolok Ginjang, Lombang Nabagasdan Sipitu Rura Desa Pandumaan dan Sipltuhuta
Kecamatan Pollung.