30 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n Tidak berhenti pada penahanan sinsaw milik TPL itu, ribuan warga juga mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 29 Juni 2009.27 Pada demonstrasi ini warga mendesak Bupati dan DPRD untuk menghentikan tindakan TPL yang melakukan penebangan di Tombak Haminjon milik warga. Berkat kuatnya desakan warga waktu itu sehingga DPRD mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian Penebangan Hutan Kemenyan di Lokasi Dolok Ginjang, Lombang Nabagas, dan Sipitu Rura, Desa Pandumaan dan Sipituhuta, Kecamatan Pollung.28 “Namun surat keputusan ini tidak efektif, karena kami masih menyaksikan penebangan terus terjadi pada bulan-bulan berikutnya sehingga menyulut terjadinya konflik berkepanjangan,” kata Sinambela, salah seorang yang turut memimpin aksi itu. Penahanan chainsaw ini menjadi awal terjadinya kekerasan masif yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga di Desa Pandumaan dan Sipituhuta. Peristiwa 1: Penggeledahan dan Penangkapan Paksa 16 Orang Warga Siang itu, Rabu 15 Juli 2009, suasana di Desa Pandumaan dan Sipituhuta sangat mencekam. Tanpa diduga warga, tiba-tiba 5 truk polisi dan 3 mobil patroli dengan sekitar 200 aparat datang ke desa itu. Di sepanjang jalan desa terlihat aparat Polisi dan Brimob berjaga-jaga. Ada juga yang mengelilingi rumah-rumah warga, yakni rumah warga yang dianggap sebagai pengurus pimpinan kelompok. “Suara tangis dan jeritan perempuan dan anak-anak terdengar dari beberapa rumah. Suasana desa menjadi sangat mencekam dan menakutkan. Ketika itu, kondisi desa kebetulan sepi karena beberapa warga, khususnya laki-laki, sudah berangkat ke Tombak Haminjon. Sementara yang tinggal di desa hanya kaum ibu, beberapa laki-laki yang sudah berusia lanjut, dan anak-anak,” tutur N, seorang pendamping warga yang aktif di sebuah Lembaga Pemberdayaan masyarakat di Sumatra Utara dan saksi mata kejadian itu. 27 28 ”Ribuan Petani Kemenyan Demo Tuntut PT TPL” Sinar Indonesia Baru, 1 Juli 2009. Surat Nomor 173/70/DPRD/2009 perihal Pemberhentian Penebangan Hutan Kemenyan di Lokasi Dolok Ginjang, Lombang Nabagasdan Sipitu Rura Desa Pandumaan dan Sipltuhuta Kecamatan Pollung.

Select target paragraph3