36 Konfl ik Agrar i a Ma sya r akat H ukum A dat Ata s W i layahnya di K awa s a n Hu ta n sebagian warga desa ini, yakni warga Dusun Marade (Dusun I), yang sejak awal tidak ikut memperjuangkan tombak haminjon. Tetapi kami masih berupaya menahan diri karena mereka juga adalah saudara kami,” jelas salah seorang warga lainnya. Di Desa Pandumaan, malam harinya, warga berjaga-jaga. Hujan yang tiba-tiba turun dengan deras, dan lampu listrik yang bolak-balik padam tidak menghalangi mereka untuk tetap berjaga-jaga. Mereka berteduh di warung-warung yang ada, juga di teras rumah masing-masing. Dalam diskusi di rumah salah satu warga, warga mengungkapkan bahwa mereka sudah siap mati untuk mempertahankan tombak haminjon yang merupakan sumber hidup mereka. “Selama ini kami sudah sabar, tetapi pihak TPL makin merajalela. Pengaduan kami tidak pernah ditanggapi, tetapi pengaduan TPL dengan cepat ditanggapi. Kami bukan penjahat, kami berjuang mempertahankan hak kami atas tanah adat kami, kenapa kami yang ditangkap. Kenapa TPL yang merampas tanah adat kami tidak ditangkap? Petuah para leluhur dan orang tua kami, bahwa kalau ada yang merampas tanah adat kami, sekali dua kali diberi peringatan, kalau masih dilanggar, maka harus diambil tindakan tegas. Itulah hukum adat dan petuah para nenek moyang kami. Hal ini sudah kami katakan di hadapan Kapolres ketika rapat tertutup Muspida di DPRD tanggal 8 Oktober 2012, tetapi kesepakatan di DPRD itu diingkari Kapolres,” papar seorang tokoh adat, JS. “Situasi ini tidak akan segawat ini kalau Kapolres tidak mengatakan bahwa akan dilakukan pemeriksaan terhadap 8 warga di kantor Polsek Kecamatan Pollung. Padahal sebelumnya kesepakatan di DPRD tidak seperti itu. Tetapi Kapolres tetap berkeras dan mengatakan bahwa kami tokoh adat Pandumaan dan Sipituhuta pengecut dan berusaha menyembunyikan 8 tersangka. Saya langsung menjawab bahwa kami bukan pengecut, dialah (Kapolres) yang pengecut. Kalau dia mau menangkap kami silahkan, datanglah ke desa. Saat itu Kapolres mengatakan bahwa polisi akan datang ke desa menangkap warga, makanya kami semua bersiap-siap menunggu kedatangan para polisi tersebut. Perdebatan kami melalui telepon itu didengar banyak warga, karena saya gunakan speakernya. Tetapi hingga malam kami tunggu, mereka tidak datang,”tambah tokoh desa itu. Pada hari Sabtu, 22 September 2012, 8 warga mendapat surat panggilan dari Kepolisian Resort Humbang Hasundutan. Dalam surat panggilan disebutkan, untuk menjalani pemeriksaan/untuk dimintai keterangan atas tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama

Select target paragraph3