SUMAT E R A
Lumbangaol, Lumbanbatu, Pandinangan, Nainggolan, Sinambela, Sihite,
Manullang, Situmorang, dan Munthe.
Tanah Jampalan di Desa Pandumaan ini selama puluhan tahun dipakai
sebagai tempat penggembalaan kerbau, sebelum datangnya program
pemerintah dan pengusaha untuk menanam pinus pada tahun 1990-an.
Sekitar tahun 2006, pinus ini ditebangi dan dijual oleh warga.
Pada waktu yang bersamaan, TPL (Indorayon) datang menawarkan
kerjasama pengelolaan tanah adat pasca pinus, yakni dengan
penanaman eukaliptus di bawah skema Perkebunan Inti Rakyat. TPL
membuat perjanjian kepada para pria pemangku adat di Pandumaan
yang mewakili 400 KK. Dalam perjanjian yang ditandatangani oleh pihak
TPL dan warga, disebutkan bahwa penanaman hingga pemanenan
menjadi tanggung jawab pihak perusahaan, di mana keuntungan bersih
kayu eukaliptus akan dibagi dua dengan pemilik tanah.
Tiga tahun kemudian, yakni 2009, pihak TPL menyurati para pemilik
tanah, yang isinya informasi tentang perubahan perjanjian yang pernah
disepakati tersebut. Surat sepihak itu mensyaratkan, jika tanaman
eukaliptus itu tidak menghasilkan minimal 120 ton per hektar, maka
setiap warga pemilik tanah itu akan didenda oleh TPL.
Kegaduhan terjadi di Desa Pandumaan. Warga yang tersulut amarahnya
serta merta membakar surat yang pernah disetujui dengan pihak TPL
itu. Warga melakukan pertemuan-pertemuan yang akhirnya
menyepakati tidak akan membiarkan TPL masuk ke tanah jampalan itu.
“Tanah jampalan dan isinya itu milik kami,” begitulah kesepakatan
warga awal tahun 2009.
Akar kemarahan ini semakin menjalar, ketika TPL mulai melakukan
penebangan-penebangan di sekitar tombak haminjon, mulai dari
tombak haminjon milik desa lain seperti Desa Simataniari yang
berbatasan langsung dengan tombak haminjon milik Desa Pandumaan.
Alat-alat berat TPL dalam hitungan hari telah berada persis di Tombak
Dolok Ginjang, perbatasan kepemilikan hutan adat, dan tanpa ada
perjanjian apapun, pohon-pohon kemenyan di Dolok Ginjang tersebut
pun mulai ditebangi. Inilah akar konflik dan kekerasan yang berlangsung
lima tahun terakhir di Desa Pandumaan dan Sipituhuta.
Persoalan awal lainnya antara warga desa dan TPL adalah tentang
ingkar janji yang pernah disepakati antara TPL dengan warga desa
berkaitan dengan tanaman eukaliptus di hamparan tanah jampalan
9