SUMAT E R A
mau membuka boleh, namun untuk kerungan kuburan itu gak
boleh. Kuburannya ada di tebing Sungai Bahar, Muara Jentikan.
Muara Jentik itu anak Sungai Bahar.” (MTP, Tokoh Adat SAD
Batin 9)
Sebagaimana yang dituturkan tokoh tetua SAD Batin Sembilan di Desa
Bungku, Semikat merupakan tokoh pertama yang membangun dusun
dan tokoh pertama yang membangun pemukiman berbentuk atap dari
nipah dan alas dari kayu. Sementara itu sistem pemerintah desa adat
(mangku) mulai terbentuk sekitar tahun 1960 dan kemudian beralih
menjadi desa definitif bernama Desa Bungku pada tahun 1983. Meskipun
desa definitif terbentuk tahun 1983
Konflik yang Berkepanjangan
Konflik perebutan lahan antara PT Asiatic Persada dengan masyarakat
SAD merupakan konflik lahan yang berkepanjangan. Resolusi sulit
mencampai titik pangkal. Setiap konsesus berakhir dengan
penghianatan ataupun kecurangan dari pihak perusahaan sehingga
menimbulkan reaksi yang semakin keras dari masyarakat SAD Batin
Sembilan.
Perusahaan perkebunan sawit PT Asiatic Persada (semula bernama PT
Bangun Desa Utama/BDU) mendapatkan izin konsesi sejak tahun 1986
melalui SK No. 46/SHSU DA/1986 berupa Hak Guna Usaha (HGU). Izin
HGU PT AP tersebut dikeluarkan satu tahun setelah diterbitkannya
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi No. 188.4/599
Tahun 1985 tentang pencadangan tanah seluas 40 ribu ha untuk PT BDU
untuk penggunaan Proyek Perkebunan Sawit. Surat Keterangan tersebut
diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD).
Namun, setahun setelah diterbitkannya izin HGU PT Asiatic Persada
seluas 20 ribu ha, pada tahun 1987 Balai Inventarisasi Tata Guna Hutan
mengeluarkan SK yang menyatakan bahwa dari 40 ribu ha lahan yang
dicadangkan untuk perkebunan PT Asiatic Persada, hanya sebesar
27.150 ha yang bisa dilepaskan untuk kepentingan perkebunan sawit
perusahaan. Sementara itu, izin HGU yang sudah dikeluarkan satu tahun
sebelumnya itu (1986), luasnya mencapai 20.000 ha.
Saat status kawasan hutan dilepaskan untuk kepentingan perkebunan
sawit tersebut, seluas 1.485 ha merupakan areal kerja HPH PT Tanjung
Asa, sebesar 10.550 merupakan areal kerja HPH PT Rimba Makmur, dan
sebesar 15.115 ha merupakan areal kerja HPH PT Asialog. Adapun
103