BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE A. Pemanggilan Pastikan setiap orang yang dipanggil dianggap sebagai orang yang tidak bersalah (asas praduga tidak bersalah) (Pasal 35 ayat (1), (2) dan (3) Perkap 8 Tahun 2009). Pastikan memberi waktu yang cukup bagi yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya, paling sedikit dua hari sebelumnya surat panggilan sudah diterima oleh yang dipanggil; (Pasal 14 ayat (1) huruf a Perkap 8 tahun 2009). Pastikan surat panggilan berisi identitas yang dipanggil, pokok perkara yang menjadi dasar pemanggilan; status yang dipanggil; keperluan pemanggilan; hari, tanggal dan jam pemanggilan; alamat tempat pemanggilan; tanggal, nama dan 34

Select target paragraph3