BUKU SAKU HAM SATUAN RESERSE
umum dan tertentu, dengan memberikan
pelayanan/perlindungan khusus kepada
korban/pelaku remaja, anak, dan wanita
dalam rangka penegakan hukum sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
n Penyelenggaraan fungsi identifikasi baik
untuk kepentingan penyidikan maupun
pelayanan umum.
n Penyelenggaraan pembinaan teknis dan
koordinasi dan pengawasan operasional
dan administrasi penyidik PPNS.
n Pelaksanaan analisis setiap kasus dan
isu-isu menonjol serta penanganannya
dan mempelajari/ mengkaji efektivitas
pelaksanaan tugas-tugas fungsi Reserse.
33