kelompok penghayat yang terjadi di Desa Siandong, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes.
Pemda Jawa Tengah menghimbau agar ada upaya setiap kecamatan di Kabupaten Brebes
mempersiapkan Tempat Pemakaman Umum bagi penghayat kepercayaan.60 Terkait hak atas
pendidikan, upaya untuk menghapuskan diskriminasi dan akses terhadap pendidikan agama
yang dianut masih tergantung dari kebijakan sekolah kepala masing-masing. Terdapat fakta
bahwa sejumlah kepala sekolah dan guru sekarang sudah mulai memahami permasalahan
sehingga tidak melakukan diskriminasi.61 Direktur Kepercayaan kepada Tuhan YME dan Tradisi
dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Sri Hartini, mengakui para siswa
dari kalangan penghayat Kepercayaan belum mendapatkan layanan pendidikan yang memadai.
Penyediaan layanan pendidikan bagi para siswa tersebut, menurutnya masih tergantung dari
inisiatif sekolah tempat mereka belajar. Sejak 2007, telah terjalin kerja sama antara sekolah,
perguruan tinggi dan Pemda dengan organisasi penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME.
Namun kerja sama tersebut sifatnya hanya sporadis dan terjadi di beberapa sekolah. 62 Ada
sejumlah kabupaten/kota yang telah menyediakan layanan pendidikan bagi para siswa dari
kalangan penghayat, yakni di Kotamadya Jakarta Timur, Kabupaten Tangerang, Kabupaten
Bandung, Bekasi, Depok, Kuningan, dan Ciamis, Temanggung, Semarang, Boyolali, dan Gresik. Di
Cilacap, ada satu sekolah yang telah memiliki kurikulum pendidikan Kepercayaan kepada Tuhan
YME.63
Sementara itu Dialog antara Pemerintah dan Penganut Agama Minoritas terus berlangsung.
Berbagai mekanisme dialog antara penganut agama-agama minoritas dan pemerintah di tingkat
nasional dan daerah telah terjadi. Di Jawa Tengah, sejumlah pertemuan terjadi antara Majelis
Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) dengan Gubernur Jawa Tengah. Dalam pertemuan ini
MLKI meminta Gubernur untuk memfasilitasi permasalahan pendidikan anak penghayat di Jawa
Tengah.64 Demikian pula dengan permasalahan adanya penolakan pemakaman jenazah penganut
aliran kepercayaan karena mayoritas di sebuah dusun dianut kelompok agama tertentu, terjadi
dialog dan upaya penyelesaian dari Pemerintah Provinsi.65 Begitu juga dengan Bantuan fasilitas
dan Pembangunan tempat berkumpul. Beberapa kelompok minoritas agama mulai mendapat
bantuan fasilitas dan pembangunan untuk membangun tempat berkumpul untuk tempat
berkomunikasi atau ruang saresehan, meski ada yang mengakui ini bukan tempat ibadah.66
Di sejumlah daerah, bantuan kepada penganut agama minoritas semakin bertambah sejalan
dengan perkembangan jaminan hak-hak sipil mereka dalam peraturan perundang-undangan.
60
61
62
63
64
65
66
http://www.jatengprov.go.id/id/berita-utama/pendidikan-anak-penghayat-wajib-difasilitasi
Wawancara Engkus Ruswana, dalam Madinaonline.id, “Tokoh Penghayat Kepercayaan: “Sudah Mati pun Kami
Masih Didiskriminasi”, http://www.madinaonline.id/sosok/wawancara/tokoh-penghayat-kepercayaan-sudahmati-pun-kami-masih-didiskriminasi/
http://www.sinarharapan.co/news/read/150911548/-b-ada-layanan-pendidikan-kepercayaan-di-sejumlahdaerah-bhttp://www.sinarharapan.co/news/read/150911548/-b-ada-layanan-pendidikan-kepercayaan-di-sejumlahdaerah-bJatengprov.go.id, “Pendidikan Anak Penghayat Wajib Difasilitasi”, 13 Januari 2015. Diakses dari http://www.
jatengprov.go.id/id/berita-utama/pendidikan-anak-penghayat-wajib-difasilitasi
http://nasional.tempo.co/read/news/2012/10/01/058432906/jateng-layani-pernikahan-penganut-kepercayaan
Wawancara Engkus Ruswana, dalam Madinaonline.id, “Tokoh Penghayat Kepercayaan: “Sudah Mati pun Kami
Masih Didiskriminasi”, http://www.madinaonline.id/sosok/wawancara/tokoh-penghayat-kepercayaan-sudahmati-pun-kami-masih-didiskriminasi/
64
UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS
DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL