Di tingkat daerah, program sosialisasi ini juga dilakukan di sejumlah daerah, misalnya di Cilacap, Dewan Pengurus Daerah BKOK menyelenggarakan pelatihan bagi pemuka penghayat tentang UU No. 23 tahun 2006 dan teknis pelaksanaan pencatatan bagi penghayat yang meliputi kelahiran, perkawinan dan kematian, termasuk juga pencatatan akta perkawinan dan tata cara pelaksanaan perkawinan bagi penghayat.55 Dalam sosialiasi ini, juga dinyatakan bahwa UU No. 23 tahun 2006 menjamin hak seorang atau kelompok penganut penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME untuk mendapatkan hak-hak administrasi kependudukan. Bupati Cilacap, dalam salah satu program sosialisasi, menyatakan hak tersebut antara lain pencantuman kepercayaan dalam KTP, akte kelahiran, perkawinan dan dokumen kematian. Penghayat kepercayaan berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan administrasi kependudukan, tanpa diskriminasi.56 Sejumlah daerah juga telah menyatakan agar penganut dan penghayat aliran kepercayaan dapat mencatatkan perkawinannya di daerah masing-masing sesuai dengan PP No. 37 tahun 2007. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah meminta kabupaten/kota untuk memberikan pelayanan perkawinan para penganut dan penghayat aliran kepercayaan di wilayahnya masingmasing. Sebagaimana dinyatakan oleh Kepala Bidang Ketahanan Seni dan Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah, Siti Fatimah Murniati, bahwa keberadaan para penganut aliran kepercayaan dilindungi UU sehingga mereka harus mendapatkan pelayanan yang sama dengan penganut agama lain.57 Dalam hal pelayanan publik, meski masih banyak terjadi diskriminasi dan kekurangan dalam pelayanan publik hingga saat ini, Komnas HAM menangkap pengakuan bahwa terjadi perubahan yang sudah dirasakan. Ahmad Sobirin, Ketua Bidang Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan, pada kisaran tahun 2013-2014 pelayanan di daerah sudah membaik, dari standar layanan hingga hak-hak mendasar layanan masyarakat. Sejumlah daerah yang dianggap baik dalam pelayanan publik dan berupaya menghapuskan diskriminasi adalah Surakarta dan Wonosobo. Subagyo, Ketua Cabang Aliran Kepercayaan Pangestu Surakarta, dalam laporan yang dilakukan oleh Wahid Institute menegaskan bahwa layanan administrasi kependudukan bagi masayarakat Surakarta sudah baik. Hal yang sama disampaikan oleh Alex Taufiq, Ketua Masyarakat Peduli Pelayanan Publik Surakarta (MP3S), yang bersama-sama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di sana terus menerus mengawasi proses layanan publik yang diberikan oleh Pemda Surakarta.58 Di Wonosobo, berdasar keterangan Sartono, salah satu penghayat yang terdata pada HPK (Himpunan Penghayat Kepercayaan) Wonosobo, mengakui diskriminasi berkurang. Salah satu diskriminasi yang terjadi sebelumnya adalah kebijakan agar kelompok Penghayat dan Aliran kepercayaan mengidentifikasi dirinya ke dalam salah satu dari 6 agama. Sekarang ini, jika ada yang menolak identifikasi ke dalam salah satu dari enam agama, misalnya Paguyuban Hidup Betul, di KTP yang mereka miliki cukup diberi tanda strip tanpa ada penyebutan agama apapun.59 Selain soal pelayanan kartu kependudukan, sejumlah Pemda juga berupaya untuk memastikan pemenuhan hak-hak kelompok agama minoritas dalam aspek lainnya. Pemerintah Jawa Tengah misalnya, berupaya menyelesaikan masalah penolakan pemakaman jenazah 55 56 57 58 59 http://pariwisata.cilacapkab.go.id/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=107 Humascilacap.info, “Warga Penghayat Terima Sosialisasi Administrasi Kependudukan”, 30 April 2015. Diakses dari http://humascilacap.info/new/news/detail/warga_penghayat_terima_sosialisasi_administrasi_ kependudukan Tempo.co.id, “Jateng: Layani Pernikahan Penganut Kepercayaan”, 1 Oktober 2012. Diakses dari http://nasional. tempo.co/read/news/2012/10/01/058432906/jateng-layani-pernikahan-penganut-kepercayaan Irfan Kurniawan,, “ Memerangi Diskriminasi Atas Minoritas”, the Wahid Institute, Kabar Kampoeng, Vol 3 Edisi 1 Januari 2015. Diakses dari http://www.wahidinstitute.org/wi-id/images/upload/dokumen/ kabarkampoengjanuari2015.pdf Irfan Kurniawan,, “ Memerangi Diskriminasi Atas Minoritas”, the Wahid Institute, Kabar Kampoeng, Vol 3 Edisi 1 Januari 2015. Diakses dari http://www.wahidinstitute.org/wi-id/images/upload/dokumen/ kabarkampoengjanuari2015.pdf UPAYA NEGARA MENJAMIN HAK-HAK KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA SEBUAH LAPORAN AWAL 63

Select target paragraph3