kedua, yang dimaksud dengan asas kepastian adalah memberikan
kepastian hukum tersedianya tanah dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan dan memberikan jaminan kepada pihak yang berhak
untuk mendapatkan ganti kerugian yang layak;
ketiga, yang dimaksud dengan asas kesejahteraan adalah pengadaan
tanah untuk pembangunan dapat memberikan nilai tambah bagi kelangsungan kehidupan pihak yang berhak dan masyarakat secara luas; dan
keempat, Pasal 4 menyatakan bahwa pengadaan tanah untuk kepenti
ngan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pemba
ngunan bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepen
tingan hukum pihak yang berhak.
Apabila dilakukan pencermatan lebih mendalam sebetulnya dalam UU
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum dan aturan pelaksanaanya tidak menetapkan
secara eksplisit kriteria dalam ganti rugi yang layak dan adil, akan tetapi
dari pasal-pasal penjelasan sebagaimana dimaksud di atas, dapat dilihat
beberapa parameter mendasar yaitu:
a. mendapatkan kesempatan untuk dapat melangsungkan kehidupan
yang lebih baik;
b. mendapatkan ganti kerugian yang layak;
c. memberikan nilai tambah bagi kelangsungan kehidupan pihak yang
berhak; dan
d. menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.
Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, MH juga memberikan kritik karena
dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tidak menetapkan secara tegas tentang
dasar dan kriteria penilaian yang sangat penting menjadi dasar, yaitu
status hak atas tanah dan tanda bukti haknya, serta lokasi atau letak
tanahnya82. Oleh karena itu mendorong kriteria ganti kerugian yang layak
dan adil tidak semata-mata hanya dilihat dari aspek materielnya83
76
82. Farida Patittingi, Konflik Agraria dalam Pembangunan Infrastruktur, hlm. 2 makalah
disampaikan kepada Komnas HAM pada 6 Juni 2018 di Makassar
83. Kerugian materiel adalah ganti kerugian yang diberikan berdasarkan keadaan nyata
dari objek pengadaan tanah, baik berupa tanah maupun benda-benda yang ada di
atas tanah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah tersebut seba
gai objek pengadaan tanah.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents