kedua, yang dimaksud dengan asas kepastian adalah memberikan kepastian hukum tersedianya tanah dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan dan memberikan jaminan kepada pihak yang berhak untuk mendapatkan ganti kerugian yang layak; ketiga, yang dimaksud dengan asas kesejahteraan adalah pengadaan tanah untuk pembangunan dapat memberikan nilai tambah bagi kelangsungan kehidupan pihak yang berhak dan masyarakat secara luas; dan keempat, Pasal 4 menyatakan bahwa pengadaan tanah untuk kepenti­ ngan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pemba­ ngunan bangsa, negara dan masyarakat dengan tetap menjamin kepen­ tingan hukum pihak yang berhak. Apabila dilakukan pencermatan lebih mendalam sebetulnya dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan aturan pelaksanaanya tidak menetapkan secara eksplisit kriteria dalam ganti rugi yang layak dan adil, akan tetapi dari pasal-pasal penjelasan sebagaimana dimaksud di atas, dapat dilihat beberapa parameter mendasar yaitu: a. mendapatkan kesempatan untuk dapat melangsungkan kehidupan yang lebih baik; b. mendapatkan ganti kerugian yang layak; c. memberikan nilai tambah bagi kelangsungan kehidupan pihak yang berhak; dan d. menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak. Prof. Dr. Farida Patittingi, SH, MH juga memberikan kritik karena dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tidak menetapkan secara tegas tentang dasar dan kriteria penilaian yang sa­ngat penting menjadi dasar, yaitu status hak atas tanah dan tanda bukti haknya, serta lokasi atau letak tanahnya82. Oleh karena itu mendorong kriteria ganti kerugian yang layak dan adil tidak semata-mata hanya dilihat dari aspek materielnya83 76 82. Farida Patittingi, Konflik Agraria dalam Pembangunan Infrastruktur, hlm. 2 makalah disampaikan kepada Komnas HAM pada 6 Juni 2018 di Makassar 83. Kerugian materiel adalah ganti kerugian yang diberikan berdasarkan keadaan nyata dari objek pengadaan tanah, baik berupa tanah maupun benda-benda yang ada di atas tanah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah tersebut seba­ gai objek pengadaan tanah.

Select target paragraph3