Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan
dengan amar:
a. mengabulkan permohonan Pemohon;
b.
menyatakan sah dan menerima Penitipan Ganti
Kerugian dengan menyebutkan jumlah besaran
ganti kerugian, data fisik dan data yuridis bidang
tanah dan/atau bangunan serta pihak yang
berhak menerima;
c.
memerintahkan panitera untuk melakukan
penyimpanan uang Ganti Kerugian dan
memberitahukannya kepada Termohon;
d. membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
PROSES PASCA PENETAPAN KPN
Panitera membuat BA penyimpanan penitipan
uang GR yg ditandatangani oleh Panitera,
Pemohon dan 2 saksi dgn menyebutkan jumlah
dan rinciannya utk disimpan dlm kasKepaniteraan
Pengadilan sebagai uang penitipan GR.
Salinan BA disampaikan pula kepada Pemohon
dan Termohon.
Ketidakhadiran Termohon dalam penyerahan uang
GR tidak menghalangi dilakukannya penyimpanan
uang GR.
Hal| 70