PERSYARATAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN
1
2.
3
4
• pihak yg berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan
hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian ttp Tdk mengajukan Keberatan ke
Pengadilan;
• pihak yg berhak menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan
putusanPengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
• pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya;
•
•
•
•
•
objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian:
1) sedang menjadi objek perkara di pengadilan;
2) masih dipersengketakan kepemilikannya;
3) diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang;
4) menjadi jaminan di bank.
PROSES PENITIPAN UANG GANTI KERUGIAN
Permohonan penawaran pembayaran uang ganti kerugian
diajukan kepada Pengadilan Negeri ditempat lokasi tanah
Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan yg memerintahkan
Juru Sita Pengadilan dengan disertai oleh 2 saksi utk
melakukan penawaran pembayaran kpd Termohon di tempat
tinggal Termohon.
Juru Sita membuat BA tentang pernyataan kesediaan utk
menerima atau menolak uang GR yg ditawarkan tsb dgn
ditandatangani oleh Juru Sita, saksi-saksi dan Termohon.
Dlm hal Termohon menolak utk menerima uang GR yg
ditawarkan utk dibayar, Ketua Pengadilan menetapkan hari
sidang utk memeriksa permohonan penitipan GR dan
memerintahkan Juru Sita untuk memanggil Pemohon dan
Termohon yg akan dilaksanakan pd hari, tanggal dan jam dgn
membuat BA tentang pemberitahuan akan dilakukan
penyimpanan terhadap uang GR di kas Kepaniteraan
Pengadilan.
Hal| 69