3. Sdr. Akbar Setiawan (Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat) Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Yang saya hormati, para Narasumber dan Bapak-Ibu semuanya, salam hormat saya, salam sejahtera bagi kita semua. Perkenalkan nama saya Akbar Setiawan, pihak yang terdampak langsung atas pembangunan tol Cimanggis-Cibitung di kelurahan Cijengkol. Di sini bentuk permasalahan yang dihadapi saat ini, yaitu tim P2T BPN Kabupaten Bekasi membuat komitmen, tidak menyurati dan tidak melakukan appraisal. Padahal pada prinsipnya adalah, kita dimusyawarahkan di tahun 2016 langsung musyawarah besarnya dan bentuk ganti kerugian. Di tanggal 28 Juli 2016, sebelum musyawarah tersebut, pihak yang terdampak langsung tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi publik, tahapan dan persiapan, konsultasi sebelum melaksanakan pengadaan tanah di tahapan pelaksanannya, maka masing-masing pihak warga Cijengkol menolak musyawarah. Karena secara tidak langsung ada unsur paksaan yang kami alami dan kami sudah mengirim surat kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi untuk dilakukan rehab atau appraisal ulang. Cuman, waktu itu pihak BPN dan BPK tidak ada dasar peraturan hukum untuk melaksanakan hak tersebut. Itu yang kami alami di tahun 2016. Maka dari kitu, sebagai warga ko masyarakat langsung diundang musyawarah. Di sini adalah kondisi saat ini pak, ditahun 2018. Hal| 63

Select target paragraph3