kepada kepala BPN yang baru pada waktu itu, yang lama ini menyetujui dengan
kesepakatan Kejaksaan Agung. Kemudian Kepala BPN yang baru Pak Suprapto
mengatakan ini adalah SOP, maka harus ada upaya banding. Padahal, BPN itu
bertugas memastikan kepada Pemerintah Daerah dan PUPR bahwa ini adalah
aset hak milik masyarakat yang harus dibayar. Tapi BPN mengatakan dasarnya
harus SOP. Nah, saya bilang, lebih kuat Undang-Undang atau SOP? Kalau
sedikit-sedikit masyarakat diselesaikan secara pengadilan, kapan selesainya?
Sekarang tiga institusi yang mau menguatkan. Pertama Sekda menyatakan
kalau ini bukan aset, kedua Kejaksaan secara tegas menyatakan, ini adalah hak
masyarakat yang harus dibayarkan, yang ketiga pengadilan yang menguatkan
pada saksi dan bukti ini aset masyarakat yang harus dibayarkan. Nah, BPN
hanya menyuruh menyiapkan labelisasi. Nah, akhirnya itu bingung. Tiga institusi
dibantah oleh BPN dan dasarnya nggak ada. Hanya mengatakan bahwa ini
adalah palsu. Palsu tapi itu sudah dibuktikan di Pengadilan Tinggi Negeri.
Makanya, saya kebetulan nahan, pak. Saya seringkali ketika musyawarah BPN
Depok ini jarang hadir, waktu persidangan jarang hadir tapi ketika putusan baru
hadir.
Sdr. Eko Cahyono - Fasilitator
Kira-kira pembelajarannya apa? Kita kan musyawarah untuk menyelesaikan.
Sdr. Muhlis-Depok
Sebenarnya gampang, kita sudah ada kekuatan hukum yang pasti. Pertama dari
Pemerintah Daerah, Sekda bahwa ini bukan lah aset, yang kedua adalah
pendapat Kejaksaan, yang ketiga adalah putusan Pengadilan. Kalau bukti
mengikuti pada tiga institusi itu menurut saya cukup, pak. Kenapa harus
banding? Terima kasih.
***
Hal| 62