parah dan berkepanjangan dan tujuannya pada umumnya bersifat diskriminatif, mengingat hal itu dilakukan dengan maksud untuk menegakkan standar patriarki kesucian perempuan melalui penghapusan kenikmatan seksual. Praktik ini umumnya dikenakan pada anak perempuan yang dalam keadaan tidak berdaya untuk melawan atau melarikan diri dari pelecehan tersebut. 186. Mengingat FGM melibatkan rasa sakit atau penderitaan yang parah yang disengaja dan umumnya bertujuan diskriminatif atas orang-orang yang tidak berdaya, praktik tersebut sama dengan penyiksaan. Atau jika tidak ada satu atau lebih elemen konstitutif tersebut, FGM merupakan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Jika terdapat undang-undang yang mengizinkan praktik tersebut, tindakan FGM apa pun akan sama dengan penyiksaan dan keberadaan hukum dengan sendirinya akan merupakan sepengetahuan atau persetujuan oleh negara.116 e. Pemaksaan Pemeriksaan Keperawanan 187. Tes keperawanan adalah pemeriksaan ginekologis yang dilakukan dengan keyakinan pemeriksaan tersebut menentukan apakah seorang perempuan telah melakukan hubungan seks melalui vagina.117 Pemeriksaan ginekologi yang biasanya dilakukan dengan inspeksi visual daerah hymen, sering dikombinasikan dengan memasukkan jari ke dalam vagina untuk menentukan kelonggaran vagina dan kehadirannya atau tidak adanya selaput dara dan penetrasinya. Tes keperawanan adalah tradisi lama yang memosisikan perempuan dan anak perempuan menjadi sasaran, dan seringkali dipaksa, untuk menjalani tes keperawanan karena berbagai alasan, seperti permintaan dari orang tua atau calon pasangan untuk menetapkan kelayakan pernikahan atau dari majikan untuk kelayakan pekerjaan. Hal ini sebagian besar dilakukan oleh dokter, petugas polisi, atau tokoh masyarakat pada perempuan dan anak perempuan untuk menilai kebajikan, kehormatan, atau nilai sosial mereka. 188. Istilah keperawanan bukanlah istilah medis atau ilmiah. Sebaliknya, konsep tersebut merupakan konstruksi sosial, budaya, dan agama yang mencerminkan diskriminasi gender terhadap perempuan dan anak Promotion And Protection Of All Human Rights, Civil, Political, Economic, Social And Cultural Rights, Including The Right To Development Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, Manfred Nowak, A/HRC/7/3 15 January 2008, https://documents-ddsny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G08/101/61/PDF/G0810161.pdf?OpenElement. 117 ‘Virginity testing’: a human rights violation, with no scientific basis – UN, https://news.un.org/en/story/2018/10/1023401#:~:text=So%2Dcalled%20%E2%80%9Cvirginity%20testing%E2%80%9D,girl%20has% 20had%20vaginal%20intercourse. 116 61

Select target paragraph3