parah dan berkepanjangan dan tujuannya pada umumnya bersifat
diskriminatif, mengingat hal itu dilakukan dengan maksud untuk menegakkan
standar patriarki kesucian perempuan melalui penghapusan kenikmatan
seksual. Praktik ini umumnya dikenakan pada anak perempuan yang dalam
keadaan tidak berdaya untuk melawan atau melarikan diri dari pelecehan
tersebut.
186. Mengingat FGM melibatkan rasa sakit atau penderitaan yang parah yang
disengaja dan umumnya bertujuan diskriminatif atas orang-orang yang tidak
berdaya, praktik tersebut sama dengan penyiksaan. Atau jika tidak ada satu
atau lebih elemen konstitutif tersebut, FGM merupakan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
Jika terdapat undang-undang yang mengizinkan praktik tersebut, tindakan
FGM apa pun akan sama dengan penyiksaan dan keberadaan hukum dengan
sendirinya akan merupakan sepengetahuan atau persetujuan oleh negara.116
e.
Pemaksaan Pemeriksaan Keperawanan
187. Tes keperawanan adalah pemeriksaan ginekologis yang dilakukan dengan
keyakinan pemeriksaan tersebut menentukan apakah seorang perempuan
telah melakukan hubungan seks melalui vagina.117 Pemeriksaan ginekologi
yang biasanya dilakukan dengan inspeksi visual daerah hymen, sering
dikombinasikan dengan memasukkan jari ke dalam vagina untuk menentukan
kelonggaran vagina dan kehadirannya atau tidak adanya selaput dara dan
penetrasinya. Tes keperawanan adalah tradisi lama yang memosisikan
perempuan dan anak perempuan menjadi sasaran, dan seringkali dipaksa,
untuk menjalani tes keperawanan karena berbagai alasan, seperti permintaan
dari orang tua atau calon pasangan untuk menetapkan kelayakan pernikahan
atau dari majikan untuk kelayakan pekerjaan. Hal ini sebagian besar dilakukan
oleh dokter, petugas polisi, atau tokoh masyarakat pada perempuan dan anak
perempuan untuk menilai kebajikan, kehormatan, atau nilai sosial mereka.
188. Istilah keperawanan bukanlah istilah medis atau ilmiah. Sebaliknya, konsep
tersebut merupakan konstruksi sosial, budaya, dan agama yang
mencerminkan diskriminasi gender terhadap perempuan dan anak
Promotion And Protection Of All Human Rights, Civil, Political, Economic, Social And Cultural Rights,
Including The Right To Development Report of the Special Rapporteur on torture and other cruel, inhuman or
degrading treatment or punishment, Manfred Nowak, A/HRC/7/3 15 January 2008, https://documents-ddsny.un.org/doc/UNDOC/GEN/G08/101/61/PDF/G0810161.pdf?OpenElement.
117
‘Virginity testing’: a human rights violation, with no scientific basis – UN, https://news.un.org/en/story/2018/10/1023401#:~:text=So%2Dcalled%20%E2%80%9Cvirginity%20testing%E2%80%9D,girl%20has%
20had%20vaginal%20intercourse.
116
61