menyebabkan orang-orang hilang tersebut berada di luar perlindungan hukum. 88 170. Pengertian penghilangan paksa berdasarkan Konvensi Internasional untuk Pelindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa adalah sebagai bentuk penangkapan, penahanan, penculikan, atau bentuk-bentuk perampasan kemerdekaan lainnya yang dilakukan oleh aparat-aparat negara atau oleh orang-orang ataupun kelompok yang bertindak dengan kewenangan, dukungan, atau persetujuan dari negara, yang diikuti dengan penolakan untuk mengakui adanya perampasan kemerdekaan, penyembunyian nasib, atau keberadaan orang yang hilang sehingga menempatkan orang yang hilang tersebut di luar perlindungan hukum.89 171. Kasus-kasus penghilangan paksa yang melibatkan penahanan berkepanjangan, yang banyak terjadi pada perkara penghilangan paksa, merupakan perbuatan tidak manusiawi dan kejam yang mengarah pada penyiksaan. Dalam kasus Polay Compos vs. Peru, isolasi selama 1 tahun yang dialami Polay tanpa dapat berkorespondensi dianggap oleh Komite HAM sebagai perlakuan tidak manusiawi.90 Kasus di Indonesia, sejak tahun 1998 setidaknya masih terdapat 13 orang yang diculik dan keberadaannya hingga kini belum diketahui, termasuk penyair Wiji Thukul, dan terdapat setidaknya 10 orang yang diculik dan kemudian dilepaskan. Penyiksaan Berkaitan dengan Gender 172. Secara konseptual, penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya dapat terjadi, baik di dalam tahanan maupun di luar tahanan, serta di ruang publik dan atau privat. Integrasi penuh perspektif gender ke dalam setiap analisis penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya sangat penting untuk memastikan bahwa pelanggaran yang berakar pada norma-norma sosial yang diskriminatif seputar gender dan seksualitas sepenuhnya diakui, ditangani, dan diperbaiki.91 Kekerasan berbasis gender adalah sebuah bentuk Dalam Statuta Roma, Penghilangan Paksa menjadi bagian dari Kejahatan terhadap Kemanusiaan jika dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil. Bandingkan dengan Pasal 9 UU No. 26/2000 tentang UU Pengadilan HAM. 89 Pasal 2 Konvensi Internasional bagi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Lihat juga KontraS, https://kontras.org/wp-content/uploads/2020/10/Orang-Hilang-1.pdf hlm. 59. 90 Polay Campos va. Peru Communication No 577/1994* 6 November 1997 CCPR/C/61/D/577/1994. 91 Question of torture and other cruel, inhuman or degrading treatment or punishment, A/55/290, 2000, https://documents-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/N00/605/08/PDF/N0060508.pdf?OpenElement. 88 55

Select target paragraph3