KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM sebagaimana prinsip sebuah Kota HAM. Kerangka Kerja Kota HAM (Human Rights City Framework) merupakan serangkaian prinsip, norma dan standar dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM di tingkat daerah. Kerangka Kerja Kota HAM menekankan pada suatu tata kelola kota yang berbasis pada adanya partisipasi seluruh pemangku kepentingan dan HAM menjadi nilai dan prinsip yang mendasari pembangunan kota, 5 dimana Pemerintah Daerah bersama-sama dengan DPRD, masyarakat sipil, organisasi sektor swasta beserta pemangku kepentingan lainnya bekerja sama dalam peningkatan kualitas hidup bagi semua penduduk berdasarkan standar prinsip dan norma-norma HAM. Setiap perumusan kebijakan maupun implementasi kebijakan kota haruslah dilaksanakan sesuai prinsipprinsip HAM seperti non-diskriminasi, demokrasi partisipatoris, akuntabilitas, keberlanjutan, inklusi sosial dan keragaman budaya, dan keberpihakan pada kelompok rentan. Kerangka Kerja Kota HAM tersebut telah menjadi bagian penting dari komitmen Negara dan Pemerintah dalam memastikan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM di tingkat daerah sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yang mendorong perluasan Kabupaten/Kota HAM di Indonesia. Komitmen tersebut dalam praktiknya telah berjalan dengan adanya inisiatif bersama dari Komnas HAM, INFID, dan Kantor Staf Presiden, serta berbagai Kabupaten/Kota HAM di Indonesia. IKN baru sebagai sebuah kota sudah seharusnya menjadi bagian penting dari implementasi komitmen penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM di tingkat daerah dengan menerapkan Kerangka Kerja Kota HAM. Dalam perspektif HAM, manusia sebagai penduduk dan warga negara adalah subyek atau pelaku utama yang melaksanakan dan mendapatkan manfaat dari kebijakan dan pembangunan, 6 yang berarti setiap orang berhak atas pembangunan termasuk dalam kebijakan pembangunan IKN. Pembangunan tidak semata berorientasi pada peningkatan nilai kuantitatif ekonomi negara lewat investasi dan produksi yang diyakini dapat membawa efek ‘tetesan ke bawah’ (trickle down effect), namun berorientasi pada pembangunan manusia yaitu menghormati, melindungi dan memenuhi HAM. 7 Sasaran utama pembangunan berbasis HAM (human right-based development) adalah melakukan penguatan kapasitas masyarakat khususnya kelompok-kelompok rentan dan marginal sebagai pemangku hak (right’s holder) sehingga prinsip dan norma HAM harus menjadi basis utama dalam pembangunan, baik dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan (monitoring) dan evaluasi. 8 Pembangunan berbasis HAM mengakui dan menerapkan prinsip partisipasi, pemberdayaan, akuntabilitas, non-diskriminasi dan 5 Lihat, Gwangju Guiding Principles for a Human Rights City (Gwangju Principles). 6 Soedjatmoko, Dimensi Manusia dalam Pembangunan, (Jakarta: LP3ES, 1983), hlm. xi. 7 Lihat dalam, Abramo K Organski, The Stage of Political Development (New York: Knoft, 1965), hlm. 7. 8 John O’Manique, ‘Human Rights and Development’, Human Rights Quarterly 14 (1992), 78-103. 3

Select target paragraph3