KERTAS KEBIJAKAN PEMBANGUNAN IBU KOTA NEGARA (IKN) BARU DALAM PERSPEKTIF KOTA HAK ASASI MANUSIA Muara Jawa yang berpenduduk 34.563 jiwa, (e) Loa Janan yang berpenduduk 45.292 jiwa, dan (f) Kecamatan Loa Kulu yang berpenduduk 5.942 jiwa. 4 Keenam kecamatan tersebut memiliki komposisi penduduk yang cukup beragam, termasuk masyarakat hukum adat, yang berlatar suku Kutai, Paser, Balik, Dayak Benuaq/Tunjung/Luangan, Dayak Kenyah, Dayak Basap dan Bajo. Di wilayah IKN juga terdapat penduduk transmigran, penduduk migran dan penduduk relokasi. PETA DELINEASI KAWASAN STRATEGIS NASIONAL IBU KOTA NEGARA Gambar 1. Peta wilayah IKN (Sumber: Lampiran I UU No. 3 Th. 2022 tentang IKN) Pemindahan Ibu Kota akan berdampak langsung terhadap kehidupan dan hak-hak asasi manusia (HAM) bagi masyarakat yang mendiami wilayah IKN. Berbagai potensi tersebut diantaranya peminggiran masyarakat lokal dalam sistem sosial dan ekonomi lokal karena kurangnya daya dukung pendidikan yang dimiliki oleh masyarakat lokal, menurunnya kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta dampak atas relokasi tempat tinggal terhadap ruang hidup dan mata pencaharian. Pertanyaan mendasar dari pemindahan IKN adalah potensi pelanggaran HAM pada penduduk yang saat penetapan UU No. 3/2022 sudah mendiami lokasi IKN. Pertanyaan ini juga sekaligus menguji model pendekatan dan orientasi pembangunan yang dilakukan, apakah semata untuk mendorong pertumbuhan ekonomi atau memang dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga khusunya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk dari aspek hak sipil dan politik, yakni bagaimana warga terdampak dilibatkan dan diberdayakan dalam proses pembangunan IKN. Secara khusus, pertanyaan penting lainnya adalah, bagaimana agar IKN akan menjadi suatu kota yang mampu mewujudkan Akhmad Wijaya, S.Hut MP dalam kegiatan diskusi terfokus “Potret Situasi Wilayan Ibu Kota Negara, Kawasan Penyangga Ibu Kota Negara dan Status Kawasan Hutan di Wilayah Ibu Kota Negara dan Wilayah Penyangga pada 1 April 2022. 4 2

Select target paragraph3