Anak-Anak: (5) Mendapatkan terapi/perlakuan yang sesuai dengan umur mereka dan status yang legal dengan demikian kondisi-kondisi dari para tahanan diperhatikan, seperti jam-jam kerja yang lebih pendek dengan tujuan dari kelanjutan pembentukan dan rehabilitas mereka. Perempuan: (6) Tahanan perempuan harus diberi akses yang setara terhadap kesempatan-kesempatan kerja sehingga memungkinkan mereka untuk dapat hidup ketika dibebaskan, dan tidak dibatasi seperti aktivitas menjahit atau kerajinan tangan. 5. P e l a y a n a n kesehatan a. Akses terhadap pelayanan kesehatan 1. Setiap tahanan/narapidana/serupa tahanan mendapatkan akses kesehatan yang memuaskan, kondisi hidup dan kerja yang sehat, dan perawatan medis yang layak. 2. Setiap tahanan/narapidana/serupa tahanan mendapatkan hak atas kesehatan yang setara dengan yang tersedia di luar tempat penahanan. 3. Setiap tahanan/narapidana/serupa tahanan tidak dapat menjadi subjek dari eksperimen medis yang dapat berakibat buruk pada integritas mental dan fisiknya. 4. Tersedianya mekanisme atau program bagi tahanan/ narapidana/serupa tahanan yang sakit mental dan penyakit khusus seperti Tuberculosis, HIV/AIDS, dan penyalahgunaan zat kimia. 5. Tersedianya perawatan kesehatan khusus untuk tahanan/narapidana/serupa tahanan perempuan dan bayi. 6. Adanya petugas medis, yang memeriksa setiap tahanan/narapidana/serupa tahanan sesegera mungkin dan perawatan dan tindakan medis harus diberikan kapan pun di perlukan secara gratis. 7. Adanya Pemisahan tahanan/narapidana/serupa tahanan yang di duga dalam kondisi menular atau terinfeksi. MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 75

Select target paragraph3