c. Pekerjaan yang sesuai dengan asas manfaat harus
disediakan untuk menjaga para narapidana supaya
tetap aktif dipekerjakan selama hari kerja normal.
d. Pekerjaan yang disediakan harus sedemikian rupa
untuk menjaga atau meningkatkan dijaga kemampuan
tahanan untuk mencari penghidupan secara jujur
sesudah mereka bebas.
e. Pelatihan kejuruan dalam perdagangan yang berguna
harus disediakan untuk para narapidana agar mereka
dapat keuntungan sesudahnya dan khususnya untuk
para narapidana yang masih muda.
f. Dalam batas-batas yang cocok dengan seleksi kejuruan
yang sesuai dan dengan tuntutan dari administrasi
dan disiplin institusi itu, para narapidana harus dapat
memilih tipe pekerjaan yang mereka akan lakukan.
g. Mereka yang menjalani penahanan dalam masa prapersidangan tidak dapat dipaksa bekerja, namun
mereka harus diberi kesempatan untuk melakukannya
jika mereka menginginkannya.
h. Hanya para tahanan yang dapat bekerja yang harus
melakukannya. Dalam kasus seorang pekerja yang
jatuh sakit, dokter harus memeriksa tahanan itu, dan
bila perlu, surat keterangan harus dikeluarkan untuk
memastikan tahanan itu tidak kehilangan gajinya.
(2) Organisasi dan metode pekerjaan dalam institusi harus
sama sedekat mungkin dengan pekerjaan serupa
dari institusi- institusi luar, dengan demikian untuk
menyiapkan para narapidana pada kondisi-kondisi
hidup pekerjaan yang normal.
(3) Jam kerja harian dan mingguan maksimum dari para
narapidana harus ditentukan oleh hukum atau oleh
peraturan ad ministratif, dengan mempertimbangkan
peraturan lokal dan kebiasaan-kebiasaan yang
berkenaan dengan pelayanan dari pekerjan bebas itu.
Jam-jam yang sudah pasti itu harus menyisakan satu
hari istirahat per minggu dan waktu yang cukup untuk
pendidikan dan aktivitas lain yang diperlukan sebagai
bagian dari perlakuan dan rehabilitasi para narapidana.
(4) Harus ada suatu sistem penggajian yang masuk akal
dari pekerjaan para tahanan itu. Di bawah sistem itu,
para narapidana harus diijinkan untuk menghabiskan
sekurang-kurangnya sebagian dari yang mereka
peroleh untuk keluarga mereka.
MANUAL FASILITATOR Modul Pelatihan Npm 5 Lembaga | 74