BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI Tindakan Instrumen/Aturan Internasional 4. Pasal 12 Konvensi ­Menentang Penyiksaan, Perlakuan atau ­Hukuman Lain yang Kejam, Tidak ­Manusiawi, atau ­Merendahkan Martabat Manusia (CAT) bahwa “Setiap Negara Pihak harus ­menjamin agar ­instansi-­instansi yang ­berwenang harus ­melakukan suatu penyelidikan dengan cepat dan tidak memihak, setiap ada alasan yang cukup kuat untuk ­mempercayai bahwa suatu tindak penyiksaan telah dilakukan di dalam wilayah kewenangan hukumnya.” 63

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents