BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI Tindakan Instrumen/Aturan Internasional Pasal 2 1) Setiap Negara Pihak harus mengambil langkah-­langkah legislatif, ­administrasi, hukum, atau 2). Tidak ada terdapat ­pengecualian apapun, baik dalam keadaan perang atau ancaman perang, atau ketidakstabilan politik dalam negeri atau maupun keadaan darurat lainnya, yang dapat digunakan sebagai pembenaran penyiksaan. 3). Perintah dari atasan atau penguasa tidak boleh digunakan sebagai ­pembenaran penyisaan. 62

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents