BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
Tindakan
Instrumen/Aturan
Internasional
Pasal 2
1) Setiap Negara Pihak
harus mengambil
langkah-langkah legislatif,
administrasi, hukum, atau
2). Tidak ada terdapat
pengecualian apapun, baik
dalam keadaan perang
atau ancaman perang,
atau ketidakstabilan politik
dalam negeri atau maupun
keadaan darurat lainnya,
yang dapat digunakan
sebagai pembenaran
penyiksaan.
3). Perintah dari atasan
atau penguasa tidak
boleh digunakan sebagai
pembenaran penyisaan.
62
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents