BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
harus tetap diperlakukan sebagai
orang yang tidak bersalah
sebelum ada keputusan hukum
yang berkekuatan tetap (Pasal 22
ayat (2) Perkap Nomor 8 Tahun
2009)
Pastikan tersangka/tahanan mendapat penjelasan mengenai alasan
penahanan dan mengenai tuduhan
yang dikenakan kepadanya (Pasal
23 huruf c Perkap 8 tahun 2009)
Pastikan penahanan seseorang
HANYA dilakukan karena tersangka
dikhawatirkan melarikan diri dan/
atau mengulangi perbuatannya
dan/atau menghilangkan barang
bukti dan/atau mempersulit
penyidikan (Pasal 23 huruf d
Perkap Nomor 8 Tahun 2009)
36