BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI harus tetap diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (Pasal 22 ayat (2) Perkap Nomor 8 Tahun 2009) Pastikan tersangka/tahanan mendapat penjelasan mengenai alasan penahanan dan mengenai tuduhan yang dikenakan kepadanya (Pasal 23 huruf c Perkap 8 tahun 2009) Pastikan penahanan seseorang HANYA dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan/ atau mengulangi perbuatannya dan/atau menghilangkan barang bukti dan/atau mempersulit penyidikan (Pasal 23 huruf d Perkap Nomor 8 Tahun 2009) 36

Select target paragraph3