BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI 4. pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan 5. pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya. Sattahti dipimpin oleh Kasattahti yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres. A. Penahanan Tindakan penahanan hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum dan menurut tata cara yang diatur di dalam peraturan perundangundangan (Pasal 22 ayat (2) Perkap Nomor 8 Tahun 2009) Tahanan yang pada dasarnya telah dirampas kemerdekaannya, 35

Select target paragraph3