BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI
melakukan penegakan hukum dalam
rangka pemajuan, perlindungan,
penegakan dan pemenuhan HAM
bagi seluruh umat manusia. 6
• Polisi harus segera melaporkan
setiap tindakan yang melanggar
hukum, kode etik dan prinsip-prinsip
dalam pemajuan, perlindungan,
penegakan dan pemenuhan hak
asasi manusia.7
• Segala tindakan polisi harus
menghormati prinsip-prinsip hukum,
sewajarnya, tidak diskriminasi, proporsional dan kemanusiaan.8
6 Pasal 2 Code of Conduct
7 Code of Conduct, article 8; Basic Principles on the
Use of Force and Firearms [hereinafter “Principles on
Force & Firearms”], principles 6, 11(f ), 22, 24, and 25.
8 Code of Conduct, articles 2, 3, 5, 7 and 8; Principles
on Force & Firearms, preamble and principles 2, 4,
5,9, 11, 13, 14, 15, 16, 24, 25 and 26.
5