BUKU SAKU HAM SATUAN TAHANAN & BARANG BUKTI 5. hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; 6. hak untuk tidak dapat dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut; dan 7. hak untuk tidak dipenjara karena tidak ada kemampuan memenuhi perjanjian. • Polisi mempunyai kewajiban untuk mengetahui dan melaksanakan hukum dan standard internasional hak asasi manusia yang telah diterima oleh Indonesia. 5 • Polisi harus menghormati dan melindungi martabat manusia serta 5 Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan United Nations Code of Conduct for Law Enforcement Officials 4

Select target paragraph3