menghapuskan diskriminasi yang
c. Keberterimaan dan mutu. Perlindungan
berkaitan dengan pekerjaan,
terhadap hak atas pekerjaan memiliki
seperti
ditekankan
dalam
beberapa komponen, yang paling
paragrap 18 Komentar Umum
penting adalah hak pekerja untuk
Nomor 14 (2000) tentang Hak
mendapatkan kondisi kerja yang adil
atas Standar Tertinggi Kesehatan
dan nyaman, khususnya kondisi kerja
yang Bisa dicapai, bisa dicapai
yang aman, hak untuk membentuk
dengan
inplikasi
sumber
serikat buruh serta hak untuk memilih
daya yang minimal melalui
dan menerima pekerjaan secara
pengesahan, modifikasi atau
bebas
perubahan peraturan atau melalui
penyebarluasan informasi. Komite Perundang-undangan nasional, yaitu UU
berpendapat bahwa, bahkan No. 39 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan
pada saat terjadi keterbatasan mengatur tentang pentingnya memperoleh
sumber daya yang sangat parah, pekerjaan. Pasal 5 menyatakan bahwa
individu dan kelompok-kelompok “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan
yang kurang beruntung dasn yang sama tanpa diskriminasi untuk
termajinalisasi harus terlindungi memperoleh pekerjaan.”
dengan pelaksanaan programprogram terarah yang secara Hak atas Pekerjaan: alasan pemilihan
relatif berbiaya rendah;
elemen kunci yang relevan
·
Aksesibilitas fisik adalah salah
satu dimensi dari aksesibilitas
pekerjaan seperti dijelaskan:
dalam paragraf 22 dari Komentar
Umum Nomor 5 tentang OrangOrang Difabel;
·
Aksesibilitas
termasuk
hak
untuk mencari, mendapatkan
dan menyampaikan informasi
tentang sarana-sarana untuk
mendapatkan akses kepada
pekerjaan melalui pembentukan
jaringan data tentang bursa
tenaga kerja pada tingkat
lokal, regional, nasional dan
internasional;
58 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA
Hak atas pekerjaan memiliki elemen-elemen
kunci sebagai berikut: a) Ketersediaan;
b). Aksesibilitas; c). Keberterimaan dan d)
Mutu. Namun demikian, penelitian ini juga
mengingat bahwa KIHESB mengatur mengenai
hak atas pekerjaan dalam batasan luas pada
Pasal 6 dan secara ekslusif membentuk suatu
dimensi individual dari hak atas pekerjaan
melalui pengakuan pada Pasal 7 tentang
hak setiap orang untuk menikmati kondisi
kerja yang adil dan nyaman, khususnya
hak atas kondisi kerja yang aman. Dimensi
kolektif dari hak atas pekerjaan dinyatakan
dalam Pasal 8, yang mengatur mengenai
hak setiap orang untuk membentuk serikat
buruh dan bergabung dengan serikat buruh
yang mereka pilih sendiri serta hak dari