merupakan pekerjaan mandiri (wira usaha)
atau pekerjaan dengan bayaran upah.
Hak atas pekerjaan tidak boleh dimengerti
sebagai hak untuk mendapatkan pekerjaan
secara mutlak dan tanpa syarat.
Pekerjaan sebagaimana diatur khusus di
dalam Pasal 6 Kovenan harus diartikan
sebagai pekerjaan yang layak. Ini merupakan
pekerjaan yang menghormati hak-hak dasar
setiap orang sebagaimana hak para pekerja
dalam kaitannya dengan kondisi kerja,
keselamatan dan upah. Pekerjaan ini juga
memberikan penghasilan yang membuat
para pekerja dapat menghidupi dirinya
dan keluarganya sebagaimana ditegaskan
di dalam Pasal 7 Kovenan. Hak-hak dasar
ini juga termasuk penghormatan terhadap
integritas fisik dan mental pekerja dalam
menjalankan pekerjaannya.
Komentar Umum No. 18 KIHESB menyatakan
bahwa pelaksanaan pekerjaan dalam
segala bentuknya dan pada setiap level
membutuhkan adanya elemen-elemen utama
dan saling berkaitan, yang penerapannya
akan tergantung pada kondisi-kondisi di
setiap Negara Pihak, sebagai berikut:
a.
Ketersedian.
Negara-negara
penandatangan
harus
memiliki
layanan-layanan
khusus
untuk
membantu dan mendukung para
individu untuk memungkinkan mereka
mengidentifikasi dan menemukan
pekerjaan yang tersedia;
b.
Aksesibilitas. Bursa tenaga kerja
harus terbuka bagi setiap orang
yang berada dalam yuridiksi negaranegara pihak. Aksesibilitas terdiri
dari tiga dimensi:
·
Sesuai
dengan
Pasal
2
ayat (2) dan Pasal 3, Kovenan
melarang segala diskriminasi
dalam hal akses kepada serta
mempertahankan
pekerjaan
atas dasar ras, warna kulit,
jenis kelamin, bahasa, agama,
pendapat politik atau pendapat
lainnya, asal-usul Negara atau
sosial,
kekayaan,
kelahiran,
difabilitas fisik atau mental,
status kesehatan (termasuk HIV/
AIDS), orientasi seksual, atau
sipil, politik-politik, status sosial
atau status lainnya, yang memiliki
maksud atau akibat mengurangi
atau meniadakan pelaksanaan
hak atas pekerjaan dalam basis
kesetaraan.
Sesuai
dengan
Pasal 2 dari Kovensi ILO Nomor
111, Negara penandatangan
harus
“menyatakan
dan
mengusahakan adanya suatu
kebijakan
nasional
yang
dirancang untuk meningkatkan,
dengan cara-cara yang sesuai
dengan kondisi dan praktek
nasional, adanya kesetaraan
kesempatan
dan
perlakuan
dalam hal pekerjaan, dengan
tujuan
untuk
menghapuskan
adanya diskriminasi dalam hal
itu.” Banyak tindakan seperti
sebagian besar strategi dan
program yang dirancang untuk
SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 57