b. 37 38 Aksesibilitas. fasilitas kesehatan, barang dan jasa37, harus dapat diakses oleh tiap orang tanpa diskriminasi, dalam jurisdiksi Negara. Aksesibilitas memiliki empat dimensi yang saling terkait, yaitu: · Tidak diskriminatif. Fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus dapat diakses oleh semua, terutama oleh masyarakat yang marginal atau masyarakat yang tidak terlindungi oleh hukum dan dalam kehidupan nyata, tanpa diskriminasi dengan dasar apapun juga.38 · Akses secara fisik. Fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus dapat terjangkau secara fisik: dengan aman bagi semua, terutama bagi kelompok yang rentan atau marginal, misalnya etnis minoritas atau masyarakat terasing, perempuan, anak-anak, penyandang cacat, dan orang yang mengidap HIV / AIDS. Aksesibilitas juga berarti bahwa pelayanan kesehatan dan faktor-faktor penentu kesehatan, misalnya air minum sehat dan fasilitas sanitasi yang memadai dapat dijangkau secara fisik, termasuk di daerah pinggiran, lebih jauh lagi aksesibilitas mencakup akses ke bangunanbangunan bagi penyandang cacat. Meskipun secara tidak langsung tersedia, segala referensi di komentar umum ini mengenai Fasilitas kesehatan, barang dan jasa mencakup faktor-faktor penentu kesehatan yang digariskan pada no 11 dan 12 (a) komentar umum ini Lihat no. 18 dan 19 Komentar umum ini c. 39 · Akses ekonomi (terjangkau secara ekonomi). Fasilitas kesehatan, barang dan jasa harus dapat terjangkau secara ekonomi bagi semua. Pembayaran pelayanan perawatan kesehatan juga pelayanan yang terkait dengan faktor-faktor penentu kesehatan harus didasarkan pada prinsip kesamaan, memastikan bahwa pelayanan ini, yang tersedia baik secara privat maupun publik, terjangkau oleh semua, termasuk kelompok yang tidak beruntung secara sosial. Kesamaan mensyaratkan: bahwa masyarakat miskin tidaklah harus dibebani biaya kesehatan secara tidak proporsional dibandingkan dengan masyarakat kaya. · Akses informasi. aksesibilitasnya mencakup hak untuk mencari dan menerima atau membagi informasi dan ide39, mengenai masalah-masalah kesehatan: namun akses informasi sama dengan hak kerahasiaan data kesehatan. Penerimaan. Segala fasilitas kesehatan, barang dan pelayanan harus diterima oleh etika medis dan sesuai secara budaya, misalnya menghormati kebudayaan individuindividu, kaum minoritas, kelompok dan masyarakat, sensitif terhadap jender dan persyaratan siklus hidup. Lihat pasal 19.2 konvensi internasional mengenai hak sipil dan politik. Komentar umum ini memberikan ketentuan-ketentuan: khusus untuk mengakses informasi karena kepentingan khusus masalah ini sehubungan dengan kesehatan 37 Meskipun secara tidak langsung tersedia, segala referensi di komentar umum ini mengenai Fasilitas kesehatan, barang dan jasa mencakup faktor-faktor penentu kesehatan yang digariskan pada no 11 dan 12 (a) komentar umum ini 38 Lihat no. 18 dan 19 Komentar umum ini 39 Lihat pasal 19.2 konvensi internasional mengenai hak sipil dan politik. Komentar umum ini memberikan ketentuanketentuan: khusus untuk mengakses informasi karena kepentingan khusus masalah ini sehubungan dengan kesehatan SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 49

Select target paragraph3