b.
37
38
Aksesibilitas.
fasilitas
kesehatan,
barang dan jasa37, harus dapat
diakses oleh tiap orang tanpa
diskriminasi, dalam jurisdiksi Negara.
Aksesibilitas memiliki empat dimensi
yang saling terkait, yaitu:
·
Tidak
diskriminatif.
Fasilitas
kesehatan, barang dan jasa
harus dapat diakses oleh semua,
terutama oleh masyarakat yang
marginal atau masyarakat yang
tidak terlindungi oleh hukum
dan dalam kehidupan nyata,
tanpa diskriminasi dengan dasar
apapun juga.38
·
Akses secara fisik. Fasilitas
kesehatan, barang dan jasa
harus dapat terjangkau secara
fisik: dengan aman bagi semua,
terutama bagi kelompok yang
rentan atau marginal, misalnya
etnis minoritas atau masyarakat
terasing, perempuan, anak-anak,
penyandang cacat, dan orang
yang mengidap HIV / AIDS.
Aksesibilitas juga berarti bahwa
pelayanan
kesehatan
dan
faktor-faktor penentu kesehatan,
misalnya air minum sehat dan
fasilitas sanitasi yang memadai
dapat dijangkau secara fisik,
termasuk di daerah pinggiran,
lebih jauh lagi aksesibilitas
mencakup akses ke bangunanbangunan bagi penyandang
cacat.
Meskipun secara tidak langsung tersedia, segala referensi di komentar umum ini mengenai Fasilitas kesehatan, barang dan jasa mencakup
faktor-faktor penentu kesehatan yang digariskan pada no 11 dan 12 (a) komentar umum ini
Lihat no. 18 dan 19 Komentar umum ini
c.
39
·
Akses ekonomi (terjangkau secara
ekonomi). Fasilitas kesehatan,
barang dan jasa harus dapat
terjangkau secara ekonomi bagi
semua. Pembayaran pelayanan
perawatan
kesehatan
juga
pelayanan yang terkait dengan
faktor-faktor penentu kesehatan
harus didasarkan pada prinsip
kesamaan, memastikan bahwa
pelayanan ini, yang tersedia
baik secara privat maupun
publik, terjangkau oleh semua,
termasuk
kelompok
yang
tidak beruntung secara sosial.
Kesamaan mensyaratkan: bahwa
masyarakat miskin tidaklah harus
dibebani biaya kesehatan secara
tidak proporsional dibandingkan
dengan masyarakat kaya.
·
Akses informasi. aksesibilitasnya
mencakup hak untuk mencari
dan menerima atau membagi
informasi dan ide39, mengenai
masalah-masalah
kesehatan:
namun akses informasi sama
dengan hak kerahasiaan data
kesehatan.
Penerimaan.
Segala
fasilitas
kesehatan, barang dan pelayanan
harus diterima oleh etika medis dan
sesuai secara budaya, misalnya
menghormati kebudayaan individuindividu, kaum minoritas, kelompok
dan masyarakat, sensitif terhadap
jender dan persyaratan siklus hidup.
Lihat pasal 19.2 konvensi internasional mengenai hak sipil dan politik. Komentar umum ini memberikan ketentuan-ketentuan: khusus untuk
mengakses informasi karena kepentingan khusus masalah ini sehubungan dengan kesehatan
37
Meskipun secara tidak langsung tersedia, segala referensi di komentar umum ini mengenai Fasilitas kesehatan,
barang dan jasa mencakup faktor-faktor penentu kesehatan yang digariskan pada no 11 dan 12 (a) komentar
umum ini
38
Lihat no. 18 dan 19 Komentar umum ini
39
Lihat pasal 19.2 konvensi internasional mengenai hak sipil dan politik. Komentar umum ini memberikan ketentuanketentuan: khusus untuk mengakses informasi karena kepentingan khusus masalah ini sehubungan dengan
kesehatan
SEBUAH PENGALAMAN KOMNAS HAM | 49