ayat (1) KIHESB mencakup keadaan biologis
individu dan kondisi-kondisi sosial, ekonomi
dan sumber daya yang ada pada negara.
Terdapat beberapa aspek yang tidak dapat
diarahkan secara sendiri dalam hubungan
antara negara dan individu.
Lebih lanjut hak ini berusaha sedapat mungkin
menjaga agar layanan kesehatan yang
tersedia cukup dapat menyesuaikan dengan
latar belakang budaya seseorang. Pasal 12
ayat (1) KIHESB secara khusus menyebutkan:
”Negara pihak dalam Kovenan ini mengakui
hak setiap orang untuk menikmati standar
tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan
fisik dan mental.”
yang mencakup upaya promotif, preventif,
kuratif, dan rehabilitatif yang bersifat
menyeluruh terpadu dan berkesinambungan.
Penilaian
terhadap
suatu
capaian
pembangunan
di
bidang
kesehatan
dapat
diukur
dengan
menggunakan
indikator hak. Indikator tersebut dapat
mengukur pelaksanaan kewajiban negara
yang disyaratkan dalam tatanan hukum
internasional, salah satunya pada Komentar
Umum No. 14 KIHESB. Pada aturan hukum
Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut ada 3
prinsip/elemen kunci agar indikator hak atas
kesehatan bisa digunakan dalam monitoring
pencapaian target kewajiban negara, yaitu:
Dalam tataran hukum nasional, Kesehatan
merupakan salah satu unsur kesejahteraan
yang harus diwujudkan sesuai dengan citacita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pancasila dan Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Upaya kesehatan harus selalu
diusahakan peningkatannya secara terus
menerus agar masyarakat yang sehat sebagai
investasi dalam pembangunan dapat hidup
produktif secara sosial dan ekonomis.
a.
Hak atas kesehatan menurut Pasal 4 UU
No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
merupakan
hak
untuk
memperoleh
pelayanan kesehatan dari fasilitas pelayanan
kesehatan agar dapat mewujudkan derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya. Oleh
karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
yang setinggi-tingginya dilaksanakan dengan
mengikutsertakan masyarakat secara luas
36
36
Ketersediaan. Pelaksanaan fungsi
kesehatan publik dan fasilitas
pelayanan kesehatan, barang dan
jasa-jasa kesehatan, juga programprogram, harus tersedia dalam
kuantitas yang cukup di suatu Negara.
Kecukupan akan fasilitas barang
dan jasa bervariasi dan bergantung
pada banyak faktor, termasuk tingkat
pembangunan Negara. Meskipun
demikian akan mencakup faktor-faktor
tertentu yang berpengaruh terhadap
kesehatan misalnya, air minum
yang sehat, sanitasi yang memadai,
rumah sakit, klinik, dan bangunan
lain-lainnya yang berkaitan dengan
kesehatan. Tenaga medis yang
berpengalaman dan professional
dengan penghasilan yang kompetitif
serta obat yang baik sebagaimana
yang termaksud oleh WHO Action
Programme on Essential Drugs.36
Lihat Daftar WHO mengenai obat-obatan essensial, direvisi desember 1999, Informasi obat WHO, vol. 13, No. 4, 1999
Lihat Daftar WHO mengenai obat-obatan essensial, direvisi desember 1999, Informasi obat WHO, vol. 13,
No. 4, 1999
48 | MENGEMBANGKAN INDIKATOR HAK ASASI MANUSIA